Dalam hubungannya dengan hak
asasi manusia, persoalan mengenai kesehatan ini di Negara kita diatur dalam UU
No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, dimana dalam BaB III Pasal 1 ayat (1) dan
Pasal 4 menyebutkan : Pasal 1 (1) : “Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari
badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara
sosial dan ekonomi. ”Selanjutnya dalam pasal 4 dinyatakan : “Setiap orang
mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal”.
Sehubungan dengan hak atas
kesehatan tersebut yang harus dimiliki oelh setiap orang, negara memberikan
jaminan untuk mewujudkannya. Jaminan ini antara lain diatur dalam Bab IV mulai
dari Pasal 6 sampai Pasal 9 UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan pada bagian
tugas dan tanggung jawab pemerintah.
Berbicara mengenai hak-hak pasien
dalam pelayanan kesehatan, secara umum hak pasien tersebut dapat di rinci
sebagai berikut :
- Hak pasien atas perawatan
- Hak untuk menolak perawatan tertentu
- Hak untuk memilih tenaga kesehatan dan rumah sakit yang akan merawat pasien
- Hak atas informasi
- Hak untuk menolak perawatan tanpa izin
- Hak atas rasa aman
- Hak atas pembatasan terhadap pengaturan kebebasan perawatan
- Hak untuk mengakhiri perjanjian perawatan
- Hak atas twenty-for-a-day-visitor-right
- Hak pasien menggugat atau menuntut
- Hak pasien mengenai bantuan hukum
- Hak pasien untuk menasihatkan mengenai percobaan oleh tenaga kesehatan atau ahlinya
Beberapa
kewajiban pasien yang harus dipenuhinya dalam pelayanan kesehatan adalah
sebagai berikut :
- Kewajiban memberikan informasi
- Kewajiban melaksanakan nasihat dokter atau tenaga kesehatan
- Kewajiban untuk berterus terang apabila timbul masalah dalam hubungannya dengan dokter atau tenaga kesehatan
- Kewajiban memberikan imbalan jasa
- Kewajiban memberikan ganti rugi, apabila tindakannya merugikan dokter atau tenaga kesehatan
Berdasarkan pada
perjanjian terapeutik yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak,
dokter juga mempunyai hak dan kewajiban sebagai
pengemban profesi. Hak-hak dokter sebagai pengemban profesi dapat dirumuskan
sebagai berikut :
- Hak memperoleh informasi yang selengkap-lengkapnya dan sejujur-jujurnya dari pasien yang akan digunakannya bagi kepentingan diagnosis maupun terapeutik
- Hak atas imbalan jasa atau honorarium terhadap pelayanan yang diberikannya kepada pasien
- Hak atas iktikad baik dari pasien atau keluarganya dalam melaksanakan transaksi terapeutik
- Hak membela diri terhadap tuntutan atau gugatan pasien atas pelayanan kesehatan yang diberikannya
- Hak untuk memperoleh persetujuan tindakan medik dari pasien atau keluarganya
Di samping hak-hak
tersebut, dokter juga mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan. Jika diperhatikan
Kode Etik Kedokteran Indonesia yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri
Kesehatan R.I. No. 34 Tahun 1983, didalamnya terkandung beberapa kewajiban yang
harus dilaksanakan oleh dokter di Indonesia. Kewajiban-kewajiban tersebut
meliputi :
- Kewajiban umum
- Kewajiban terhadap penderita
- Kewajiban terhadap teman sejawatnya
- Kewajiban terhadap diri sendiri
Berpedoman pada isi rumusan kode etik kedokteran
tersebut, Hermien Hardiati Koeswadji mengatakan bahwa secara pokok kewajiban dokter
dapat dirumuskan sebagai berikut :
- Bahwa ia wajib merawat pasiennya dengan cara keilmuan yang ia miliki secara adekuat. Dokter dalam perjanjian tersebut tidak menjanjikan menghasilkan satu resultaat atau hasil tertentu karena apa yang dilakukannya itu merupakan upaya atau usaha sejauh mungkin sesuai dengan ilmu yang dimilikinya. Karenanya bukan merupakan inspanningsverbintenis. Ini berarti bahwa dokter wajib berusaha dengan hati-hati dan kesungguhan (met zorg eh inspanning) menjalankan tugasnya. Perbedaan antara resultaat-verbintesis dengan inspanningsverbintenis ini yakni dalam terjadi suatu kesalahan.
- Dokter wajib menjalankan tugasnya sendiri (dalam arti secara pribadi dan bukan dilakukan oleh orang lain) sesuai dengan yang telah diperjanjikan, kecuali apabila pasien menyetujui perlu adanya seseorang yang mewakilinya (karena dokter dalam lafal sumpahnya juga wajib menjaga kesehatannya sendiri)
- Dokter wajib memberikan informasi kepada pasiennya mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan penyakit atau penderitaannya. Kewajibannya dokter ini dalam hal perjanjian perawatan (behandelingscontract) menyangkut dua hal yang ada kaitannya dengan kewajiban pasien
No comments:
Post a Comment