Hak dan kewajiban pasien dan dokter - Mediaku

Mediaku

saya membuat blog ini berisi Anime, nonton bioskop, pelajaran Kesehatan, makalah, dan file pelajaran kesehatan. artikel blog ini bisa di download. semoga bermanfaat terimakasih telah berkunjung

Random Posts

Terbaru

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Tuesday, September 25, 2018

Hak dan kewajiban pasien dan dokter



Dalam hubungannya dengan hak asasi manusia, persoalan mengenai kesehatan ini di Negara kita diatur dalam UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, dimana dalam BaB III Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 4 menyebutkan : Pasal 1 (1) : “Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi. ”Selanjutnya dalam pasal 4 dinyatakan : “Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal”.

Sehubungan dengan hak atas kesehatan tersebut yang harus dimiliki oelh setiap orang, negara memberikan jaminan untuk mewujudkannya. Jaminan ini antara lain diatur dalam Bab IV mulai dari Pasal 6 sampai Pasal 9 UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan pada bagian tugas dan tanggung jawab pemerintah.




Berbicara mengenai hak-hak pasien dalam pelayanan kesehatan, secara umum hak pasien tersebut dapat di rinci sebagai berikut :

  1. Hak pasien atas perawatan
  2. Hak untuk menolak perawatan tertentu
  3. Hak untuk memilih tenaga kesehatan dan rumah sakit yang akan merawat pasien
  4. Hak atas informasi
  5. Hak untuk menolak perawatan tanpa izin
  6. Hak atas rasa aman
  7. Hak atas pembatasan terhadap pengaturan kebebasan perawatan
  8. Hak untuk mengakhiri perjanjian perawatan
  9. Hak atas twenty-for-a-day-visitor-right
  10. Hak pasien menggugat atau menuntut
  11. Hak pasien mengenai bantuan hukum
  12. Hak pasien untuk menasihatkan mengenai percobaan oleh tenaga kesehatan atau ahlinya

Beberapa kewajiban pasien yang harus dipenuhinya dalam pelayanan kesehatan adalah sebagai berikut :

  1. Kewajiban memberikan informasi
  2. Kewajiban melaksanakan nasihat dokter atau tenaga kesehatan
  3. Kewajiban untuk berterus terang apabila timbul masalah dalam hubungannya dengan dokter atau tenaga kesehatan
  4. Kewajiban memberikan imbalan jasa
  5. Kewajiban memberikan ganti rugi, apabila tindakannya merugikan dokter atau tenaga kesehatan


Berdasarkan pada perjanjian terapeutik yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak, dokter juga mempunyai hak dan kewajiban sebagai pengemban profesi. Hak-hak dokter sebagai pengemban profesi dapat dirumuskan sebagai berikut :




  1. Hak memperoleh informasi yang selengkap-lengkapnya dan sejujur-jujurnya dari pasien yang akan digunakannya bagi kepentingan diagnosis maupun terapeutik
  2. Hak atas imbalan jasa atau honorarium terhadap pelayanan yang diberikannya kepada pasien
  3. Hak atas iktikad baik dari pasien atau keluarganya dalam melaksanakan transaksi terapeutik
  4. Hak membela diri terhadap tuntutan atau gugatan pasien atas pelayanan kesehatan yang diberikannya
  5. Hak untuk memperoleh persetujuan tindakan medik dari pasien atau keluarganya

Di samping hak-hak tersebut, dokter juga mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan. Jika diperhatikan Kode Etik Kedokteran Indonesia yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan R.I. No. 34 Tahun 1983, didalamnya terkandung beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan oleh dokter di Indonesia. Kewajiban-kewajiban tersebut meliputi :

  1. Kewajiban umum
  2. Kewajiban terhadap penderita
  3. Kewajiban terhadap teman sejawatnya
  4. Kewajiban terhadap diri sendiri

Berpedoman pada isi rumusan kode etik kedokteran tersebut, Hermien Hardiati Koeswadji mengatakan bahwa secara pokok kewajiban dokter dapat dirumuskan sebagai berikut :

  1. Bahwa ia wajib merawat pasiennya dengan cara keilmuan yang ia miliki secara adekuat. Dokter dalam perjanjian tersebut tidak menjanjikan menghasilkan satu resultaat atau hasil tertentu karena apa yang dilakukannya itu merupakan upaya atau usaha sejauh mungkin sesuai dengan ilmu yang dimilikinya. Karenanya bukan merupakan inspanningsverbintenis. Ini berarti bahwa dokter wajib berusaha dengan hati-hati dan kesungguhan (met zorg eh inspanning) menjalankan tugasnya. Perbedaan antara resultaat-verbintesis dengan inspanningsverbintenis ini yakni dalam terjadi suatu kesalahan.
  2. Dokter wajib menjalankan tugasnya sendiri (dalam arti secara pribadi dan bukan dilakukan oleh orang lain) sesuai dengan yang telah diperjanjikan, kecuali apabila pasien menyetujui perlu adanya seseorang yang mewakilinya (karena dokter dalam lafal sumpahnya juga wajib menjaga kesehatannya sendiri)
  3. Dokter wajib memberikan informasi kepada pasiennya mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan penyakit atau penderitaannya. Kewajibannya dokter ini dalam hal perjanjian perawatan (behandelingscontract) menyangkut dua hal yang ada kaitannya dengan kewajiban pasien

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages