Ruang Lingkup Hukum Kesehatan - Mediaku

Mediaku

saya membuat blog ini berisi Anime, nonton bioskop, pelajaran Kesehatan, makalah, dan file pelajaran kesehatan. artikel blog ini bisa di download. semoga bermanfaat terimakasih telah berkunjung

Random Posts

Terbaru

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Tuesday, September 25, 2018

Ruang Lingkup Hukum Kesehatan



Upaya peningkatan kualitas hidup manusia di bidang kesehatan, merupakan suatu usaha yang sangat luas dan menyeluruh, usaha tersebut meliputi peningkatan kesehatan masyarakat baik fisik maupun non –fisik. Di dalam system kesehatan nasional disebutkan, bahwa kesehatan menyangkut semua segi kehidupan yang ruang lingkup dan jangkauannya sangat luas dan kompleks (Anonim, 1992:3). Hal ini sejalan dengan pengertian kesehatan yang diberikan oleh dunia internasional sebagai :  A state of complete physical, mental, and social, well being and not merely the absence of desease or infirmity (Koeswadji, 1992:17).
Dari pengertian di atas, dapat dipahami bahwa pada dasarnya masalah kesehatan menyangkut semua segi kehidupan dan melingkupi sepanjang waktu kehidupan manusia, baik kehidupan masa lalu, kehidupan sekarang maupun masa yang akan datang. Di lihat dari sejarah perkembangannya, telah terjadi perubahan orientasi nilai dan pemikiran mengenai upaya memecahkan masalah kesehatan.
Proses perubahan orientasi nilai dan pemikiran dimaksud selalu berkembang sejalan dengan perkembangan teknologi dan sosial budaya. Kebijakan pembangunan di bidang kesehatan yang semula berupa upaya penyembuh penderita, secara berangsur-angsur berkembang ke arah kesatuan upaya pembangunan kesehatan untuk seluruh masyarakat dengan peran serta masyarakat yang bersifat menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan yang mencakup:

  1.          Upaya peningkatan (promotif)
  2.          Upaya pencegahan (preventif)
  3.          Upaya penyembuhan (kuratif)
  4.          Upaya pemulihan (rehabilitatif)
s  Dalam rangka pembangunan sektor kesehatan yang demikian kompleks dan luas, sangat dirasakan, bahwa peraturan perundang – undangan yang mendukung upaya kesehatan perlu lebih disempurnakan dan di tingkatkan. Jika dilihat dari aspek yuridisnya, dengan dikembangkannya sistem kesehatan nasional, sudah tiba saatnya untuk mengkaji kembali dan melengkapi peraturan perundang – undangan bidang kesehatan, dengan mengeluarkan berbagai produk pokok hukum yang lebih sesuai yang dapat :
  1. Mendukung adanya sarana pelayanan, program, dan kegiatan dalam seluruh upaya kesehatan yang sudah atau yang akan dikembangkan, baik oleh pemerintah maupun masyarakat termasuk sektor swasta.
  2. Memperhatikan kepentingan daerah dan diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan di sektor lain yang berkaitan dengan upaya kesehatan.
  3. Berfungsi mendorong pengembangan upaya kesehatan yang diinginkan di masa mendatang  sesuai dengan tuntutan masyarakat yang dilayani.
  4. Mengatur kewenangan tiap tingkatan upaya kesehatan.
  5. Mengatur kewenangan dan tanggung jawab pembiayaan upaya kesehatan antara pemeritah pusat dan pemerintah daerah.
  6. Mengatur wewenangan dan tanggung jawab serta dapat memberikan perlindungan hukum, bagi penerima jasa upaya kesehatan.
  7. Mengatur kualitas upaya kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat termasuk swasta.
  8. Mengganti produk hukum yang tidak sesuai dengan situasi dan kondisi.
  9. Memuat sanksi hukum yang sepadan, sehingga setiap pelanggar dapat bertindak sebagaimana mestinya.





No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages