Upaya peningkatan
kualitas hidup manusia di bidang kesehatan, merupakan suatu usaha yang sangat
luas dan menyeluruh, usaha tersebut meliputi peningkatan kesehatan masyarakat
baik fisik maupun non –fisik. Di dalam system kesehatan nasional disebutkan,
bahwa kesehatan menyangkut semua segi kehidupan yang ruang lingkup dan
jangkauannya sangat luas dan kompleks (Anonim, 1992:3). Hal ini sejalan dengan
pengertian kesehatan yang diberikan oleh dunia internasional sebagai : A
state of complete physical, mental, and social, well being and not merely the
absence of desease or infirmity (Koeswadji, 1992:17).
Dari pengertian di
atas, dapat dipahami bahwa pada dasarnya masalah kesehatan menyangkut semua
segi kehidupan dan melingkupi sepanjang waktu kehidupan manusia, baik kehidupan
masa lalu, kehidupan sekarang maupun masa yang akan datang. Di lihat dari
sejarah perkembangannya, telah terjadi perubahan orientasi nilai dan pemikiran
mengenai upaya memecahkan masalah kesehatan.
Proses perubahan
orientasi nilai dan pemikiran dimaksud selalu berkembang sejalan dengan
perkembangan teknologi dan sosial budaya. Kebijakan pembangunan di bidang
kesehatan yang semula berupa upaya penyembuh penderita, secara berangsur-angsur
berkembang ke arah kesatuan upaya pembangunan kesehatan untuk seluruh
masyarakat dengan peran serta masyarakat yang bersifat menyeluruh, terpadu dan
berkesinambungan yang mencakup:
- Upaya peningkatan (promotif)
- Upaya pencegahan (preventif)
- Upaya penyembuhan (kuratif)
- Upaya pemulihan (rehabilitatif)
s Dalam rangka
pembangunan sektor kesehatan yang demikian kompleks dan luas, sangat dirasakan,
bahwa peraturan perundang – undangan yang mendukung upaya kesehatan perlu lebih
disempurnakan dan di tingkatkan. Jika dilihat dari aspek yuridisnya, dengan
dikembangkannya sistem kesehatan nasional, sudah tiba saatnya untuk mengkaji
kembali dan melengkapi peraturan perundang – undangan bidang kesehatan, dengan
mengeluarkan berbagai produk pokok hukum yang lebih sesuai yang dapat :
- Mendukung adanya sarana pelayanan, program, dan kegiatan dalam seluruh upaya kesehatan yang sudah atau yang akan dikembangkan, baik oleh pemerintah maupun masyarakat termasuk sektor swasta.
- Memperhatikan kepentingan daerah dan diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan di sektor lain yang berkaitan dengan upaya kesehatan.
- Berfungsi mendorong pengembangan upaya kesehatan yang diinginkan di masa mendatang sesuai dengan tuntutan masyarakat yang dilayani.
- Mengatur kewenangan tiap tingkatan upaya kesehatan.
- Mengatur kewenangan dan tanggung jawab pembiayaan upaya kesehatan antara pemeritah pusat dan pemerintah daerah.
- Mengatur wewenangan dan tanggung jawab serta dapat memberikan perlindungan hukum, bagi penerima jasa upaya kesehatan.
- Mengatur kualitas upaya kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat termasuk swasta.
- Mengganti produk hukum yang tidak sesuai dengan situasi dan kondisi.
- Memuat sanksi hukum yang sepadan, sehingga setiap pelanggar dapat bertindak sebagaimana mestinya.
No comments:
Post a Comment