PERIZINAN RS SWASTA - Mediaku

Mediaku

saya membuat blog ini berisi Anime, nonton bioskop, pelajaran Kesehatan, makalah, dan file pelajaran kesehatan. artikel blog ini bisa di download. semoga bermanfaat terimakasih telah berkunjung

Random Posts

Terbaru

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Friday, July 13, 2018

PERIZINAN RS SWASTA

PERIZINAN RUMAH SAKIT SWASTA

IUS CONSTITUTUM / HUKUM POSITIF PERIZINAN PENDIRIAN RUMAH SAKIT

Perizinan merupakan fungsi pengendalian pemerintahan terhadap penyelenggara kegiatan yang dilakukan oleh swasta. Pemberian izin sarana kesehatan merupakan akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat bahwa sarana kesehatan yang telah diberi izin tersebut telah memenuhi standar pelayanan dan aspek keamanan pasien, jadi perizinan sangat terkait dengan standar dan mutu pelayanan. Sehingga dalam pendirian dan penyelenggaraan rumah sakit yang termasuk sektor kesehatan, tentu Menteri Kesehatan selaku pimpinan Departemen Kesehatan yang membidangi urusan kesehatan dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini memiliki kewenangan untuk membuat dan menetapkan tata cara perizinan pendirian rumah sakit. Prosedur perizinan pendirian rumah sakit itu dituangkan dalam berbagai keputusan.
Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, maka ketentuan perizinan pendirian rumah sakit akan mengalami perubahan. Oleh karena sampai saat ini peraturan pelaksana yang merupakan amanat dari PP 38/2007 tersebut masih belum ditetapkan, maka ketentuan perizinan pendirian rumah sakit masih menggunakan peraturan lama yang masih berlaku.
Disamping itu, Pemerintah juga sampai saat ini telah berusaha menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Rumah Sakit (RUU Rumah Sakit). Salah satu peluang peraturan-peraturan yang lebih spesifik akan dipayungi oleh RUU Rumah Sakit tersebut, yang dalam waktu tidak lama lagi akan dibahas antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Pedoman pendirina Rumah sakit Swasta:

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 920/Menkes/Per/XII/1986 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 084/Menkes/Per/II/1990 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 920/Menkes/Per/XII/1986 Tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 806b/Menkes/SK/XII/1987 tentang Klasifikasi Rumah Sakit Umum Swasta
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 159b/Menkes/Per/II/1988 tentang Rumah Sakit, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 191/Menkes-Kesos/SK/II/2001 tentang Perubahan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 157/ Menkes/SK/III/1999;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 282/Menkes/SK/III/1993 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Swasta;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 378/Menkes/Per/V/1993 tentang Pelaksanaan Fungsi Sosial Rumah Sakit Swasta;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit;
Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 725/Menkes/E/VI/2004 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta Di Bidang Medik;
Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 1425/Menkes/E/XII/2006 tentang Standar Prosedur Operasional Pelayanan Publik di Lingkungan Departemen Kesehatan;
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Nomor 0308/Yanmed/RSKS/PA/SK/IV/1992 tentang Pedoman Teknis Upaya Kesehatan Swasta di Bidang Rumah Sakit Dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri
Berdasarkan pada ketentuan yang berlaku sampai tulisan ini dibuat, pihak swasta yang akan mendirikan rumah sakit harus memperoleh izin pendirian dan izin penyelenggaraan. Izin penyelenggaraan dapat dibagi kedalam dua jenis yaitu, izin operasional dan izin tetap. Penjelasan selengkapnya, sebagai berikut:

Izin Prinsip / Izin Pendirian / Pembangunan Rumah Sakit

Izin ini diperoleh dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Masa berlaku izin ini selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun kedepan.

Izin Operasional / Izin Penyelenggaraan Sementara Rumah Sakit

Izin ini diperoleh dari Dinas Kesehatan Propinsi. Izin ini berlaku selama 2 (dua) tahun yang diberikan secara pertahun.

Izin Tetap / Izin Penyelenggaraan Tetap Rumah Sakit

Izin ini diperoleh dari Menteri Kesehatan (teknisnya dilakukan oleh Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik). Masa berlaku izin ini selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

KELENGKAPAN SURAT PERMOHONAN PERIZINAN RUMAH SAKIT

Berdasarkan hukum positif sebagaimana disebut diatas, pihak swasta (yayasan atau badan hukum lain) yang akan mendirikan dan menyelenggarakan rumah sakit terlebih dahulu harus mempelajari dan memahami tata cara dan persyaratan pendirian dan penyelenggaraan rumah sakit sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan tersebut sebelum mengajukan permohonan izin pendirian dan penyelenggaraan rumah sakit kepada Menteri Kesehatan u.p. Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik melalui Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat.
Pengajuan permohonan izin pendirian dan penyelenggaraan rumah sakit disampaikan dalam bentuk surat permohonan dengan melampirkan kelengkapan berkas-berkas sesuai persyaratan. Sebagai kelengkapan surat permohonan izin tetap, sebagai berikut:
Daftar isian untuk mendirikan Rumah Sakit
Rekomendasi dari Dinkes Propinsi
BAP RS dari Dinkes Propinsi
Surat pernyataan dari pemilik RS bahwa sanggup mentaati ketentuan dan peraturan yang berlaku di bidang kesehatan
Izin UU Gangguan (HO)
Dokumen UKL – UPL (AMDAL)
Struktur organisasi RS
Daftar ketenagaan medis, paramedis non medis

Data Kepegawaian Direktur RS:

Ijazah Dokter
Surat Penugasan;
Surat Izin Praktek (SIP)
Surat Pengangkatan sebagai Direktur oleh pemilik RS
Surat Pernyataan tidak keberatan sebagai Direktur dan penanggung jawab RS (asli bermaterai)

Data Kepegawaian Dokter:

Ijazah Dokter
Surat Penugasan
Surat Izin Praktik (SIP)
Surat Pengangkatan sebagai Tenaga Dokter di RS oleh Pemilik (untuk tenaga purna waktu)
Surat Izin atasan langsung untuk tenaga purna waktu
Surat lolos butuh untuk tenaga purna waktu
Data Kepegawaian Paramedik dilampiri Ijazah
Hasil pemeriksaan air minum ( 6 bulan terakhir)
Daftar inventaris medis, penunjang medis dan non medis
Daftar tarif pelayanan medik

Denah-denah:

 Denah situasi
 Denah bangunan (1:100)
 Denah jaringan listrik
 Denah air dan air limbah


Akte Notaris pendirian badan hokum
Sertifikat tanah
Feasibility Study
Master Plan
Analisa Pelayanan dan Perencanaan Pengembangan
Analisa Keuangan
Program Fungsi RS
Daftar dan Jenis Ruangan
MSDM dan perencanaan rekrutmennya
Rencana Klasifikasi Rumah Sakit
Akta Notaris Pendirian Badan Hukum pemohon (Photo Copy)
Sertifikat tanah dan Surat Penunjukan Pengguna (Photo Copy)
Ijin Lokasi daro PEMDA setempat
Ijin Pemanfaatan Lokasi dari Pemohon
IMB (Photo Copy)

Rekomendasi PERSI


SYARAT-SYARAT MENDIRIKAN RUMAH SAKIT SWATA BERDASAR  UU No.44 tahun 2009
RS yang didirikan oleh swasta, harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak dibidang perumahsakitan (pasal 7 ayat 4)
Persyaratan Lokasi (pasal 8 tentang Amdal)
Persyaratan Bangunan (pasal 9 – pasal 10)
Persyaratan Prasarana ( pasal 11, masih menunggu Peremenkes RI)
Persyaratan SDM (pasal 12 – pasal 14, tidak ada hal yang baru kecuali RS dapat memperkerjakan tenaga kesehatan Asing sesuai dengan kebutuhan pelayanan yang diatur lebih lanjut dengan PP
Persyaratan Kefarmasian (pasal 15 untuk standar pelayanan kefarmasian diatur Permenkes)
Persyaratan Peralatan Medis dan Nonmedis (pasal 16)
                                                                                      

PMK: 147/MENKES/PER/I/2010  tentang PERIZINAN RUMAH SAKIT

Bab II Perizinan Rumah Sakit:

Pasal 2:

Setiap rumah sakit harus memiliki izin
Izin terdiri atas : izin mendirikan rumah sakit dan izin operasional rumah sakit
Izin operasional terdiri atas izin operasional sementara dan izin operasional tetap

Pasal 3:

Permohonan izin diajukan menurut jenis dan klasifikasi rumah sakit
Izin rumah sakit kelas A dan rumah sakit penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri diberikan oleh Menkes setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada pemda provinsi
Izin rumah sakit kelas B diberikan oleh pemda Provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada pemda kab/kota
Izin rumah sakit kelas C dan D diberikan oleh pemda kab/kota setelah mendapat rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada pemda kab/kota


BAB II Izin Mendirikan Rumah Sakit:

Pasal 4 :
Persyaratan izin mendirikan rumah sakit terdiri atas :
1.      Studi kelayakan
2.      Master plan
3.      Status kepemilikan
4.      Rekomendasi izin mendirikan
5.      Izin undang-undang gangguan (HO)
6.      Persyaratan pengolahan limbah
7.      Luas tanah dan sertifikatnya
8.      Penamaan
9.      Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
10.  Izin Penggunaan Bangunan (IPB)
11.  Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

*Studi Kelayakan Rumah Sakit:

Studi Kelayakan RS: awal kegiatan perencanaan rumah sakit secara fisik dan non fisik yang berisi tentang:
a)      Kajian kebutuhan pelayanan rumah sakit 
b)      Kajian kebutuhan sarana/fasilitas dan peralatan medik/non medik, dana serta tenaga yang dibutuhkan untuk layanan yang akan diberikan 
c)      Kajian kemampuan pembiayaan 

*Master plan:

strategi pengembangan aset untuk sekurang-kurangnya sepuluh tahun kedepan dalam pemberian pelayanan kesehatan secara optimal yang meliputi identifikasi proyek perencanaan, demografis, tren masa depan, fasilitas yang ada, modal dan pembiayaan.

*Status kepemilikan:

Pemerintah, berbentuk UPT dari Instansi yang bertugas di bidang kesehatan dan instansi tertentu dengan pengelolaan Badan Layanan Umum ,
Pemerintah Daerah, berbentuk LTDaerah dengan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah, atau 
Swasta, berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan 
Badan hukum dapat : Yayasan, Perseroan, PT, Perkumpulan dan Perusahaan Umum.
Badan hukum dalam rangka penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri harus mendapat rekomendasi dari instansi yang melaksanakan urusan penanaman modal asing atau PMDN.

*Pengolahan limbah:

Persyaratan pengolahan limbah:
Upaya Kesehatan Lingkungan (UKL), 
Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dan atau 
Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) 
dilaksanakan sesuai jenis dan klasifikasi Rumah Sakit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

*Luas tanah, penamaan, dan izin terkait:
*Luas tanah:

RS dengan bangunan tidak bertingkat, minimal 1½ (satu setengah) kali luas bangunan dan 
RS bangunan bertingkat minimal 2 (dua) kali luas bangunan lantai dasar. 
Luas tanah dibuktikan dengan akta kepemilikan tanah yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

*Penamaan Rumah Sakit :

harus menggunakan bahasa Indonesia, dan
tidak boleh menambahkan kata ”internasional”, ”kelas dunia”, ”world class”, ”global” dan/atau kata lain yang dapat menimbulkan penafsiran yang menyesatkan bagi masyarakat.

PENAMAAN RUMAH SAKIT DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA

Penamaan rumah sakit sering didapati memakai nama yang sama. Penamaan rumah sakit yang memakai nama yang sama dengan nama rumah sakit ditempat lain, adakalanya dapat memberikan pengaruh yang baik / positif, namun tidak jarang dapat menerima akibat yang tidak baik / negatif. Bila sebuah rumah sakit ditempat A bernama X diberitakan dimedia masa keunggulan dan kebaikannya, maka pengaruh pemberitaan itu dapat berpengaruh positif bagi rumah sakit yang memakai nama yang sama meskipun tidak berada dilokasi yang sama. Ini kalau pemberitaannya hal-hal yang baik. Bagaimana halnya bila pemberitaan yang sebaliknya. Tentu bisa-bisa mendatangkan kerugian bagi rumah sakit yang sebenarnya bukan rumah sakit yang dimaksud, hanya namanya saja yang sama. Kalau sudah begitu, bagaimana perlindungan hukumnya !
Pengaturan penamaan rumah sakit memang belum ada ketentuan hukumnya. Bila memperhatikan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan berbagai Peraturan / Keputusan Menteri Kesehatan yang mengatur rumah sakit tidak mengatur perihal penamaan dan pendaftaran nama rumah sakit. Namun demikian untuk mendapatkan perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan nama atau resiko yang tidak dapat diduga atas penggunaan nama yang sama, sebaiknya pemilik rumah sakit mendaftarkan nama rumah sakitnya pada instansi yang berwenang.
Penyelenggaraan rumah sakit merupakan kegiatan pelayanan ’jasa’ di bidang kesehatan. Oleh karena itu nama rumah sakit dapat dikategorikan juga sebagai merek jasa. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, menjelaskan pengertian tentang merek jasa, yaitu:
”Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.”
Penamaan rumah sakit dapat memakai nama-nama apa saja yang disukai oleh pemilik rumah sakit. Namun demikian dalam penamaan rumah sakit perlu memperhatikan etika penamaan. Berdasarkan Surat Edaran Nomor : 0419/Yan.Kes/RSKS/1984 tanggal 1 September 1984 tentang Pemberian Nama Rumah Sakit, diantaranya menyebutkan bahwa akhir-akhir ini banyak penggunaan nama orang yang masih hidup untuk nama rumah sakit dan mengingat bahwa nama itu merupakan monumen, tapi juga dapat merupakan reklame bagi seseorang (yang menyalahi segi Etik Kedokteran), maka dianjurkan agar pemberian nama rumah sakit tidak mempergunakan nama orang yang masih hidup lebih-lebih bila memakai nama yang punya ataupun yang berpraktek disitu. Dalam memilih nama rumah sakit hendaknya diambil nama dari tokoh pejuang, tokoh pembangunan terutama di bidang kesehatan yang sudah almarhum untuk mengingat dan menghargai jasa-jasanya, dengan menyesuaikan besar kecilnya jasa tokoh tersebut dengan besar/kelasnya rumah sakit atau nama-nama yang netral yang punya arti kasih sayang sesama manusia

*Memiliki Izin

undang-undang gangguan (HO), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Penggunaan Bangunan (IPB) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 5
Rumah sakit harus mulai dibangun setelah mendapatkan izin mendirikan
Izin mendirikan berlaku 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun
Apabila dalam jangka waktu tersebut belum/tidak melakukan pembangunan maka harus mengajukan izin pendirian yang baru


BAB III Bagian ketiga: izin operasional

Pasal 6 :
persyaratan izin operasional rumah sakit :
1. Sarana dan prasarana 
2. Peralatan 
3. Sumber daya manusia 
4. Administrasi dan manajemen

Pasal 7 :
Izin operasional sementara diberikan kepada RS yang belum dapat memenuhi seluruh persyaratan pasal 6 dan diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun

*Sarana dan prasarana:

Tersedia dan berfungsinya sarana dan prasarana pada rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, operasi/bedah, tenaga kesehatan, radiologi, ruang laboratorium, ruang sterilisasi, ruang farmasi, ruang pendidikan dan latihan, ruang kantor dan administrasi, ruang ibadah, ruang tunggu, ruang penyuluhan kesehatan masyarakat rumah sakit; ruang menyusui, ruang mekanik, ruang dapur, laundry, kamar jenazah, taman, pengolahan sampah, dan pelataran parkir yang mencukupi sesuai dengan jenis dan klasifikasinya.

*Peralatan

Peralatan: Tersedia dan berfungsinya peralatan/perlengkapan medik dan non medik untuk penyelenggaraan pelayanan yang memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan dan laik pakai sesuai dengan jenis dan klasifikasinya.
Memiliki izin pemanfaatan dari instansi berwenang sesuai ketentuan yang berlaku untuk peralatan tertentu, misalnya; penggunaan peralatan radiologi harus mendapatkan izin dari Bapeten.

*Sumber daya manusia,

Tersedianya tenaga medis, dan keperawatan yang purna waktu, tenaga kesehatan lain dan tenaga non kesehatan telah terpenuhi sesuai dengan jumlah, jenis dan klasifikasinya.
Standar SDM di RS Umum
Standar SDM pada rumah sakit khusus:
Jumlah dan jenisnya sesuai dengan jenis rumah sakit khususnya, misal untuk RSK Jiwa dengan RSK Paru berbeda- beda standarnya. Untuk lebih jelas dapat dilihat pada Permenkes 340/Menkes/Per/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit 

*Administrasi dan manajemen:

Memiliki organisasi paling sedikit terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal, serta administrasi umum dan keuangan.
Kepala Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan.
Tenaga struktural yang menduduki jabatan sebagai pimpinan harus berkewarganegaraan Indonesia.
Pemilik Rumah Sakit tidak boleh merangkap menjadi kepala Rumah Sakit.
Membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya.
Memiliki dan menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit (hospital by laws dan medical staf by laws).
Memilik standar prosedur operasional pelayanan Rumah Sakit
Pasal 8
(Penetapan kelas):
RS yang telah memiliki izin operasional sementara harus mengajukan surat permohonan penetapan kelas RS kpd Menteri
Persyaratan administrasi :
Rekomendasi dari Dinkes Kabupaten Kab/Kota dan Dinkes Provinsi;
Profil dan data rumah sakit; dan 
Isian Instrumen Self Assesment penetapan kelas 
Penilaian dilakukan oleh Tim Penilai dan hasilnya ditetapkan oleh Menteri


PROSEDUR PENGAJUAN IJIN RUMAH SAKIT

PROSEDUR

1. Pemohon datang ke KPT, mengambil, mengisi dan menandatangani formulir serta melampirkan persyaratan.
2. Setelah diteliti dan dinyatakan lengkap dan benar, berkas permohonan diagendakan dan kepada pemohon diberikan arsip permohonan.
3. Berkas permohonan selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Apabila Ijin telah diterbitkan pemohon akan diberitahu oleh KPT dan selanjutnya bisa diambil di loket pengambilan KPT.

JENIS IJIN RUMAH SAKIT

1. Ijin Mendirikan RSU, RSB, RSIA.
2. Ijin Sementara atau Ijin Operasional Sementara RSU, RSB, RSIA.
3. Ijin Tetap atau Ijin Penyelenggaraan RSU, RSB, RSIA.
4. Perpanjangan Ijin tetap RSU, RSB, RSIA.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Jangka waktu penyelesaian adalah 30 hari kerja sejak diterimanya permohonan dan diagendakan di KPT
Masa Berlaku
1. Ijin Sementara : 6 bulan
2. Ijin Tetap : 5 tahun

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages