Rumah sakit adalah suatu
Fasilitas Pelayanan Kesehatan perorangan yang menyediakan Rawat Inap dan Rawat
Jalan yang memberikan pelayanan kesehatan jangka pendek dan jangka panjang yang
terdiri dari Observasi, Diagnostik, Terapeutik dan Rehabilitatif untuk
orang-orang yang menderita Sakit, Cidera dan Melahirkan.
BERDASARKAN
JENIS PELAYANAN YANG DIBERIKAN, RUMAH SAKIT DIKATEGORIKAN DALAM 2 KLASIFIKASI
YAKNI:
1. RUMAH SAKIT UMUM:
Rumah sakit yang
memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit,
RSU milik pemerintah
dibagi dalam 4 tipe/kelas (A,
B, C, D)
RUMAH SAKIT TIPE D
adalah rumah sakit umum
yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis Dasar
RUMAH SAKIT TIPE C
adalah rumah sakit umum
yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis Spesialitik Dasar yang
meliputi spesialis :
- penyakit dalam,
- kesehatan anak,
- kebidanan dan kandungan
- bedah.
RUMAH SAKIT TIPE B
adalah rumah sakit umum
yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis sekurang-kurangnya 11
Spesialistik dan Sub Spesialistik Terbatas.
- Penyakit dalam,
- Kesehatan anak,
- Kebidanan dan penyakit kandungan,
- Bedah,
- Anesthesi,
- THT
- Kulit dan Kelamin,
- Radiologi,
- Pathologi klinik,
- Psikiatri,
- Neurologi,
- Mata,
- Bedah Digestif/Ortopedi
- Kardiologi
RUMAH SAKIT TIPE A
adalah rumah sakit umum
yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis Spesialistik Luas dan
Sub Spesialistik Luas.
- Penyakit dalam,
- Kebidanan dan penyakit kandungan,
- Bedah,
- Kesehatan anak,
- Telinga, hidung dan tenggorokan,
- Mata,
- Syaraf,
- Jiwa,
- Kulit dan kelamin,
- Jantung,
- Paru,
- Radiologi,
- Anesthesi,
- Rehabilitasi medis,
- Patologi klinis,
- Patologi anatomi.
- dll
2. RUMAH SAKIT KHUSUS :
Rumah sakit yang
memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu
berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit atau kekhususan
lainnya.
- Rumah sakit khusus meliputi :
- Rumah Sakit Jiwa
- Rumah Sakit Kusta
- Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA)
- Rumah Sakit Bersalin (RSB), dan
- Rumah sakit khusus lainnya
BILA
DIKATEGORIKAN MENURUT KEPEMILIKAN/PENGELOLANYA, MAKA RUMAH SAKIT DAPAT DIBAGI
MENJADI RUMAH SAKIT PUBLIK DAN RUMAH SAKIT PRIVAT. SECARA UMUM, KEPEMILIKAN
RUMAH SAKIT TERBAGI ATAS :
- Rumah Sakit Vertikal (Depkes)
- Rumah Sakit Provinsi (Pemda Provinsi)
- Rumah Sakit Kabupaten/Kota (Pemda Kabupaten/Kota)
- Rumah Sakit TNI/Polri
- Rumah Sakit Departemen Lain/BUMN
- Rumah Sakit Swasta