Abstrak:
Abstract: the development of gene technology has created some
problems insofar as ethical questions are concerned. One form
of the advancement of gene technology is human
cloning which leads to harsh polemic between the
proponents and the opponents. Both parties claim that their
arguments are sound because they have carefully considered
many aspects. How Islam views this human cloning issue
will be discussed by this article. It argues that Islam’s
position on this issue will be contingent upon how far moral is
taken into account in determining the legal status of human
cloning.
Kata
Kunci: Rekayasa Genetika,Kloning manusia, perspektif Islam
Pendahuluan
Perkembangan IPTEK
adalah sebuah fenomena dan fakta yang jelas dan pasti
terjadi sebagai sebuah proses yang berlangsung secar terus-menerus bagi
kehidupan global yang juga tidak mengenal istilah berhenti, hal ini
senada dengan yang diungkapkan oleh Ibnu Khaldun dalam mukaddimahnya
“Tidak ada masyarakat manusia yang tidak berubah” dengan
demikian dalam merespon perkembangan IPTEK, menghentikan jalannya
perubahan merupakan pekerjaan mustahil. Rekayasa genetika
khususnya masalah kloning manusia akhirakhir ini mengalami
perkembangan yang cukup drastis dan meminta perhatian yang cukup
serius dikalangan umat terutama kaum muslim,
sebab selain
kontribusinya terhadap ilmu pengetahuan dan memberi
manfaat bagi
kelangsungan hidup manusia dan lingkungannya, juga
memunculkan
persoalan-persoaln mendasar yang perlu dicermati lebih
serius guna mengawal
perkembangan bioteknologi di masa
mendatang.
Melalui rekayasa
genetika dan produk-produk yang
dihasilkannya telah
menantang gagasan-gagasan tradisional mengenai
hakekat kehidupan dan
memunculkan berbagai persoalan, pertanyaanpertanyaan
etis, dan tingkat
kekhawatiran manusia yang sangat
mencemaskan terhadap
seluruh perkembangan dan hasil yang
dibawah oleh rekayasa
genetika tersebut.
Salah satu dari
perkembangan IPTEK dewasa ini adalah
Rekayasa genetika
dalam berbagai proses dan produknya yang akhirakhir
ini mengalami
perkembangan yang cukup drastis dan meminta
perhatian serius.
Seiring dengan hal itu penelitian genetika kembali
* Penulis
adalah Dosen Tetap Jurusan Tarbiyah STAIN Samarinda.
26 ,
Vol. IV, No. 1, Juni 2007
maju dengan pesatnya
sekitar tahun 1971 sampai 1973, sehingga dapat
disebut revolusi
dalam ilmu biologi modern. Suatu metode yang sama
sekali baru di
kembangkan. Sehingga memungkinkan eksperimen
yang sebelumya tidak
mungkin dilakukan akhirnya dilaksanakan dan
gena
itu sendiri adalah suatu partikel yang berada dalam sel.1 Kloning
merupakan prestasi
besar dan menjadi berita spektakuler sejak
kemunculannya pada
akhir abad yang lalu sehingga sampai sekarang
menjadi topik yang
sangat menarik untuk di bicarakan dalam tulisantulisan
maupun pertemuan.
Berbagai sudut pandang digunakan untuk
melihat permasalahan
kloning. Dari sudut pandang biologi, medis,
hukum dan moral, ini
semua menggambarkan betapa kloning akan
memiliki dampak yang
sangat besar bagi masa depan peradaban
karena kemampuan
manusia untuk melakukan rekayasa genetika yang
radikal terhadap
perjalanan hidup manusia.
Melalui rekayasa
genetika (kloning manusia) telah
memunculkan berbagai
problem, pertanyaan-pertanyaan etis, serta
tingkat kekhawatiran
manusia yang sangat mencemaskan terhadap
seluruh
perkembangannya.
Upaya penerapan
kloning pada manusia telah menimbulkan
reaksi pro dan kontra
dari berbagai kalangan dan berbagai pandangan
yang dikeluarkan
sama-sama memiliki argumen yang cukup kuat.
Sehingga kloning pada
manusia benar-benar dalam posisi yang sangat
dilematis dan
bagaimanakah Islam menjawab permasalahan ini.
Sekilas
tentang Rekayasa Genetika dan Kloning manusia
Menurut Bakri, H.M.
Nurchalis (1996), Rekayasa genetika
adalah istilah dalam
ilmu biologi yang artinya secara umum adalah
usaha manusia dalam
ilmu biologi dengan cara memanipulasi
(rekayasa) sel, atau
gen yang terdapat pada suatu organisme tertentu
dengan tujuan
menghasilkan organisme jenis baru yang identik secara
genetika. (baca
Genetika). Dalam hal ini suatu proses
perkembangbiakan yang
ditempuh dengan menggunakan peralatan
serta prosedur
tertentu untuk menghasilkan suatu produk (keturunan).
Istilah tersebut
kemudian berkembang dan memunculkan beberapa
istilah lain dalam
ilmu ini seperti transplantsi, kloning, transgenik dan
lain-lainnya,
intinya, rekayasa genetika adalah sebuah kegiatan
rekayasa yang
dilakukan oleh manusia untuk membuktikan secara
ilmiah terhadap
hipotesa yang dibuat terhadap hasil obserfasi dan
pengamatan atas
fenomena yang ditemukan.
Dari pengertian
tersebut dapat kita simpulkan, bahwa yang
dimaksud dengan
rekayasa genetika adalah, proses perkembangbiakan
dengan memanfaatkan
bahan-bahan baku yang telah ada untuk
1T.A.
Browen Van Nastrad Rainhold (vk), Pengantar Kloning Gena,
(Yogyakarta: Yayasan
Essentia Medika) , h. 4
Zamroni,
Rekayasa Genetika………. 27
menghasilkan
organisme, produk (keturunan) baru melalui cara
memanipulasi dengan
menggunkan alat atau prosedur tertentu.
Sementara itu, secara
lebih khusus pengertian kloning adalah:
kata kloning berasal
dari bahasa inggris “Cloning” yaitu suatu usaha
untuk menciptakan
duplikat suatu organisme melalui aseksual (tanpa
hubungan antara
laki-laki dan perempuan) atau dengan kata lain
membuat foto copi
atau penggandaan dari suatu makhluk melalui cara
non seksual.2
Pada tahun 1997
seorang ilmuan, Dr. Ianwilmut dan rekanrekannya
di Institut Roslin
yang melakukan penelitian dengan teknik
duplikasi domba
dengan cara non seksual yang menghasilkan domba
“dolly”
itu merupakan terobosan besar dalam dunia biologi. Dalam
kloning terhadap
organisasi tingkat tinggi seperti hewan dan manusia
di buat dari sebutir
inti sel dewasa yaitu dari sel-sel kelenjar payudara
(sel kambing) dewasa,
yang melalui proses sebagai berikut:
Sel diambil dari
organ susu, lalu di tempatkan kedalam cawan
petri dengan
konsentrasi rendah. Karena mengandung sedikit
makanan, maka setelah
beberapakali sel berhenti membelah, dan sel
berada dalam keadaan
tertidur, mirip dengan keadaan sewaktu inti sel
seperma bergabung
dengan inti sel telur setelah pembuahan
Sebuah sel yang belum
di buahi di ambil dari jenis sel lain inti
sel beserta DNA-nya
disedot keluar sehingga yang tersisa hanyalah
sebuah sel telur
kosong tanpa nekleus namun tanpa memiliki segala
pelengkapan sel telur
yang di perlukan untuk menghasilkan sebuah
janin.
Sel pertama dalam sel
kedua yang telah kosong di dempetkan
dengan pulsa listrik
tersebut dikejutkan dan bergabung menjadi satu.
Pulsa kedua diberikan
yang bertindak sebagai hentakan energi yang
terjadi dalam
pembuahan alam yang memicu terjadinya pembelahan
sel.
Enam hari kemudian,
emberio dari pembelahan sel itu di tanam
kedalam induk rahim
ketiga.
setelah masa
kehamilan, induk ketiga akhirnya bayi kloning
yang secara identik
dengan induk yang menjadi donor DNA.3
Kloning
Manusia Dalam Perspektif Islam
Apabila kiat
mencermati, awal sampai akhir proses kloning,
tentu hal ini akan
menimbulkan problem yang sangat besar ketika
kloning diterapkan pada
manusia,walaupun di sisi lain juga ada
beberapa manfaat.
Seperti yang kita ketahui manusia sebagai makhluk
biologis maka
laki-laki memerlukan perempuan ataupun sebaliknya.
2Aziz
Musthafa dan Imam Musbikin, Kloning Manusia Abad XXI Antara
Harapan,
Tantangan dan pertentangan, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001),
h. 16
3M.
Masduki, Kloning Menurut Pandangan Islam, (Pasuruan: Garoeda,
1997), h. 13-15
28 ,
Vol. IV, No. 1, Juni 2007
Disamping itu proses
perkembangan manusia pertama-tama diatur
perkawinan yang sah
menurut Islam. Dan perkawinan adalah suatu
ikatan lahir batin
antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri
berdasarkan hukum
(UU), hukum agama atau adat istiadat yang
berlaku seperti
firman Allah dalam al-Qur’an.
Dan
segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan
supaya
kamu mengingat akan kebesaran Allah SWT .
Menikah mempunyai dua
aspek, pertama yaitu aspek biologis
agar manusia
berketurunan dan yang kedua aspek afeksional agar
manusia merasa tenang
mampu melayani adalah bagi mereka yang
benar terang hatiya
dan cemerlang fikirannya.4 Dan bila seorang ingin
mendapatkan
keturunan, maka ia harus kawin dan menikah lebih
dahulu. Dan mengenai
perkawinan itu sendiri dijelaskan oleh Allah
dalam al-Qur’an.
Dan
kawinilah orang-orang yang sendirian diantara kamu
dan
orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba
sahayanya
yang lelaki dan hamba sahayamu yang
perempuan.
Jika mereka miskin Allah akan memampukan
mereka
dengan karunia-Nya. Dan Allah maha luas
(pemberian-Nya)
lagi maha.5
Dalam kehidupan ini
seseorang dapat memperoleh keturunan
dari hubungan
laki-laki dan perempuan yang telah diatur oleh hukum
Allah yaitu adanya
akad perkawinan yang mana di harapkan dapat
menghasilkan
keturunan yang baik dan mempunyai nasab dan
diterima secara baik
di masyarakat. Namun akan berbeda ketika
kloning manusia
benar-benar di lakukan. Kita tidak akan lagi
mengenal hubungan
semacam itu karena seseorang dapat memiliki
anak sesuai dengan
keinginannya tanpa melakukan hubungan dengan
seorang laki-laki.
Dalam Islam kloning
dapat menimbulkan akibat yang fatal
apabila hal ini
dilakukan terhadap manusia yaitu mulai dari
perkawinan, nasab dan
pembagian warisan dan tentu hal ini akan
keluar dari jalur
Islam.6 Misalnya seorang laki-laki yang menikah
4Dadang
Hawari, Psikiater, Ilmu Kebudayaan Jiwa dan Kesehatan Jiwa,
(Yogyakarta: PT. Dana
Bakti Primayasa, 1996), h. 207
5Departemen
Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahnya,
(Semarang: Toha putra,
1990), h.549
6M.
Masduki, op.cit, h. 30
Zamroni,
Rekayasa Genetika………. 29
dengan perempuan yang
keduanya masing-masing mempunyai
kekembaran identik,
tentu hal ini akan dapat membuat bingung
mereka semuanya, dan
bila hal ini sudah terjadi ditengah masyarakat,
pasti orang akan
mengalami kesulitan mengenali apakah orang itu
bersama-sama dengan
isterinya atau dengan kembaranya atau dengan
sebaliknya tidaklah
mustahil apabila semisal masalah ini benar-benar
terjadi, dekadensi
moral dan kehancuran dunia akan terwujud selain
itu sederetan masalah
kewarisan, perwalian, dan lain-lainnya akan
menunggu di depan.7 Seperti
dalam bahasa kaidah fiqh dinyatakan
:“Menghindari
madhlarat (bahaya) harus di dahulukan atas mencari
kebaikan
atau maslahah”.
Kaidah ini
menjelaskan bahwa suatu perkara yang terlihat
adanya manfaat atau
maslahah, namun disana juga terdapat kemafsadat-
an (kerusakan)
haruslah didahulukan menghilangkan
mafsadah-nya.
Sebab ke-mafsadahanya dapat meluas dan menjalar
kemana-mana sehingga
akan mengakibatkan kerusakan yang lebih
besar.8
Kaidah fiqhiyah itu
dapat kita kembalikan pada firman Allah
SWT
Mereka
bertanya kepadamu tentang khamer dan judi,
katakanlah
pada keduanya itu terdapat dosa besar dan
beberapa
manfaat yang sedikit bagi manusia, tetapi dosa
keduanya
lebih besar dari pada manfaatnya.
Demikian disyariatkan
adanya kesanggupan dalam menjalankan
perintah. Sedangkan
dalam meninggalkan larangan itu adalah lebih
kuat dari pada
tuntutan menjalankan perintah.9
Dalam hal penciptaan
manusia adalah melalui beberapa tahapan.
Sebagaimana firman
Allah dalam Alqur’an Surah al-Hajj yang
berbunyi:
7Aziz
mustafa dan Imam Musbikin, op-Cit, h. 101
8Imam
Musbikin, Qowa’id al-Fiqhiyah,, (Jakarta: Raja Grafindo Persada,
2001), h. 74
9Ibid.,
h. 75
30 ,
Vol. IV, No. 1, Juni 2007
…Kami
telah menjadikan kamu dari tanah,kemudian dari
setetes
mani,kemudian dari segumpal darah,kemudian dari
segumpal
daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak
sempurna,agar
kami jelaskan kepda kamu dan kami tetapkan
dalam
rahim,apa yang kami kehendaki sampai waktu yang
sudah
ditentukan……..
Dari kutipan ayat
diatas, tampak kiranya bahwa paradigma al-
Qur’an mengenai
penciptaan manusia dan terlihat pencegahan
terhadap
tindakan-tindakan manusia yang mengarah terhadap
kloning.Mulai dari
awal kehidupan hingga saat kematian, semuanya
adalah tindakan dari
Tuhan.Segala bentuk peniruan atas tindakanNya
dianggap sebagai
perbuatan melampaui batas.
Oleh karenanya untuk
menyikapi berbagai macam masalah
mengenai kloning
manusia, bisa memakai pertimbangan, sebagai
berikut:
Pertimbangan
Teologi
Dalam hal ini
al-Qur’an megisyaratkan adanya intervensi
manusia didalam
proses produksi manusia.Sebagaimana termaktub
dalam firmanNya
Q.S.al-Mukminun ayat 13-14 yang berbunyi:
Kemudian
Kami jadikan saripati itu air mani (yang
disimpan)dalam
tempat yang kokoh (rahim)
Kemudian
air mani itu kami jadikan segumpal darah, lalu
segumpal
darah itu kami jadikan segumpal daging,dan
segumpal
daging itu Kami jadikan tulang-belulang,lalu
tulang
belulang itu kami bungkus dengan daging.Kemudian
Kami
jadikan dia makhluk yang berbentuk lain.Maka maha
sucilah
Allah,Pencipta yang paling baik.
Ayat ini
mengisyaratkan unsur manusia ada tiga yaitu; unsur
jasad (jasadiyah),
unsur nyawa (nafs), dan Unsur ruh (ruh). Adapun
dalam pertimbangan
ini manusia mengetahui proses terjadinya
manusia,oleh
karenanya untuk mengetahui keafsahan kloning dalam
Islam harus dikaitkan
dengan dua pertimbangan selanjutnya, yaitu
pertimbangan moral
dan hukum.
Zamroni,
Rekayasa Genetika………. 31
Pertimbangan
Moral
Dari sudut
pertimbangan moral bahwa berbagai macam riset
atau penelitian
hendaknya selalu dikaitkan dengan Tuhan, karena riset
dengan tujuan apapun
tanpa dikaitkan dengan Tuhan tentu akan
menimbulkan resiko,
meskipun manusia di muka bumi adalah sebagai
khalifah, namun dalam
mengekpresikan dan mengaktualisasikan
kebesaran
kreatifitasnya tersebut seyogyanya tetap mengacu pada
pertimbangan moral
dalam agama.
Pertimbangan
Hukum
Dari beragam
pertimbangan mungkin pertimbangan hukum
inilah yang secara
tegas memberikan putusan, khususnya dari para
ulama’ fiqh yang akan
menolak mengenai praktek kloning manusia
selain memakai dua
landasan pertimbangan di atas. Larangan ini
muncul karena alasan
adanya kekhawatiran tingginya frekuensi mutasi
pada gen produk
kloning sehingga akan menimbulkan efek buruk
pada kemudian hari
dari segi pembiayaan yang sangat mahal dan juga
dari sudut pandang
ushul fiqh bahwa jika sesuatu itu lebih banyak
madharat-nya
dari pada manfaatnya maka sesuatu itu perlu ditolak.10
Dalam masalah ini
terdapat beberapa pendapat ulama tentang
kloning manusia
diantaranya; Muhammad Quraish Shihab
mengatakan, tidak
pernah memisahkan ketetapan-ketetapan hukumnya
dari moral sehingga
dalam kasus kloning walaupun dalam segi aqidah
tidak melanggar
wilayah qodrat Illahi, namun karena dari moral
teknologi kloning
dapat mengantar kepada perpecahan manusia
karena larangan lahir
dari aspek ini.11
Munawar Ahmad Anas
mengatakan bahwa paradigma al-Qur’an
menolak kloning
seluruh siklus kehidupan mulai dari kehidupan
hingga kematian,
adalah tindakan Illahiyah. Manusia adalah agen
yang diberi amanah
oleh Tuhan, karena itu penggandaan manusia
semata-mata tak di
perlukan (suatu tindakan yang mubadzir).
Sedang Abdul Aziz
Sachedia, salah seorang tokoh agama Islam
Amerika Serikat
mengatakan bahwa “teknologi kloning hanya akan
meruntuhkan
institusi perkawinan”
Analisis
Kritis
Proses kejadian
manusia tanpa proses pembuahan sperma lakilaki
adalah tanda dari
kekuasaan Tuhan. Perkembangan ilmu dan
teknologi merupakan
konskuensi logis dari konsep ilmu dalam al-
Qur’an yang mengatakan
hakekat ilmu adalah menemukan sesuatu
10Kompas,
Pandangan Islam Terhadap kloning Manusia, Minggu 21 April,
2002, h. 32
11Tim
Perumus Fakultas Teknik UMJ Jakarta, al-Islam dan IPTEK, jilid I,
(Jakarta: Rajawali
Press, 1999), h.267
32 ,
Vol. IV, No. 1, Juni 2007
yang baru bagi
masyarakat dari hal yang tidak tahu menjadi tahu
seperti dalam firman
Allah:
Sebagaimana
kami telah mengutus kepadamu Rasul
diantara
kamu yang membacakan ayat-ayat kami kepada
kamu
dan mensucikan kamu dan mengajarkan kepadamu
al-kitab
dan hikmah serta mengajarkan kepada kamu apaapa
yang
belum kamu ketahui.
Seluruh ilmu bisa
diterima, namun harus dilihat manfaat dan
madharatnya seperti
halnya kloning yang menimbulkan pro dan
kontra. Tim bahsul
masa’il Nahdhatul Ulama’ menjawab seputar
masalah kloning gen
pada tanaman, hewan dan manusia.
Pemanfaatan teknologi
pada tanaman diperbolehkan, karena
hajat manusia untuk
kemaslahatannya. Kloning gen pada hewan di
perbolehkan dengan
catatan; dengan hewan yang halal di makan,
tidak menimbulkan
takdzib (penyiksaan), tidak melakukan
penyilangan antar
hewan yang haram dengan yang halal
Adapun kloning pada
gen manusia menurut etika dan hukum
agama tidak
dibenarkan (haram) serta harus dicegah sedini mungkin.12
Hal ini karena akan
menimbulkan masalah baru dan madharat yang
lebih besar,
diantaranya; Pertama, tidak mengikuti sunah Rasul,
karena Rasul
menganjurkan untuk menikah. Dan barang siapa tidak
mengikuti sunah rasul
berarti tidak termasuk golongan Rasulallah.
Kedua,
tidak mungikuti ajaran kedokteran Nabi, karena mereka tidak
melakukan hubungan
seksual. Ketiga, bagi kaum laki-laki yang tidak
beristeri bisa
menimbulkan gangguan yang tidak diharapkan seperti
hal syahwatnya
menjadi lemah, menimbulkan kesedihan dan
kemuraman. Gerak
tubuhnya menjadi kaku dan bagi kaum wanita
badannya menjadi
dingin (frigiditis). Keempat, ada kecenderungan
melakukan onani
(masturbasi) atau berzina yang sangat dilarang oleh
Islam. Kelima,
tidak bisa memanfaatkan kegembiraan dan kelezatan
dalam hubungan
seksual.13
Kloning terhadap
manusia banyak melahirkan persoalan bagi
kehidupan manusia,
terutama dari sisi etika dan persoalan keagamaan
serta keyakinan,
namun di sisi lain adapula beberapa manfaatnya.
Berikut ini beberapa
manfaat kloning, khusus dalam bidang medis.
Beberapa diantara
keuntungan terapeutik dari teknologi kloning
adalah sebagai
berikut:
12Munawar
Ahmad Anees, Islam dan Masa Depan Biologis Umat Manusia,
Etika
Gender,Teknologi, (Bandung: Mizan, 1995), h. 30
13M.
Masduki, Op-cit, h. 123-124
Zamroni,
Rekayasa Genetika………. 33
1. Kloning manusia
memungkinkan banyak pasangan tidak subur
untuk mendapatkan
anak.
2. Organ manusia
dapat dikloning secara selektif untuk dapat
dimanfaatkan sebagai
organ pengganti bagi pemilik sel organ itu
sendiri, sehingga
dapat meminimalisir resiko penolakan.
3. Sel-sel dapat
dikloning dan diregenerasi untuk menggantikan
jaringan-jaringan
tubuh yang rusak, contohnya urat saraf serta
jaringan otot.
4. Teknologi kloninng
memungkinkan para ilmuan medis untuk
menghidupkan dan
mematikan sel-sel, dengan demikian
teknologi dapat
digunakan untuk mengatasi kanker.
5. Teknologi kloning
memungkinkan dilakukannya pengujian dan
penyembuhan
penyakit-penyakit keturunan.14
Sedang menurut
M.Qurash Shihab seperti yang dikutip dalam alislam
dan iptek, bahwa
Islam tidak pernah memisahkan ketetapan
ketetapan hukumnya
dari moral. Sehingga dalam kasus kloning,
walaupun dalam segi
akidah tidak melanggar ‘Wilayah kodrat Ilahi’,
namun karena dari
moral teknologi kloning dapat mengantar kepada
pelecehan manusia,
maka dilarang lahir dari aspek ini.
Dengan demikian,
perlu disadari bahwa hal ihwal tentang
penciptaan (setiap
yang hidup/bernyawa) adalah wilayah kekuasan
tuhan yang sangat
mustahil untuk dapat ditiru oleh ilmuan sejenius
apapun, kesadaran ini
perlu ada dalam jiwa manusia untuk lebih
bijaksana dalam
menjelajahi ilmu pengetahuan, atau paling tidak
meminimalisir sikap
coba-coba yang akan menyebabkan organisme
dan gen atau
bahan-bahan dasar lainnya terbuang sia-sia atau dimatika
begitu saja dengan
unsur kesengajaan yang lebih besar hanya demi
tekologi.
Masalah lain yang
ditimbulkan oleh teknologi kloning speriti
produk bayi tabung,
adalah perebutan bayi. Seperti contoh kasus yang
menimpa pasangan
suami isteri yang menitipkan embrionya dalam
rahim mother hoster.
Setelah sekitar 36 minggu mengandung dan
akhirnya melahirkan
bayi titipan tersebut, si mother hoster mengklaim
bayi tersebut
miliknya, dan tidak bersedia mengembalikannya pada
ayah dan ibu
biologisnya.
Penutup
Perkembangan
teknologi merupakan salah satu tanda kebesaran
dan kekuasaan Allah
SWT yang diberikan kepada manusia. Meskipun
14Abdul
Fadl Mohsin Ebrahim, Cloning, Eutanasia, Tranfusi darah,
Transpalasi
organ, dan eksperimen pada hewan,Telaah Fiqh dan Biotek Islam,
(Serambi: 2004), h.108
34 ,
Vol. IV, No. 1, Juni 2007
demikian manusia
harus berupaya menjaga keseimbangan antara
batasan kemajemukan
IPTEK, biologi dan doktrin agama.
Dengan kemajuan IPTEK
harus tetap berpegang pada norma
syari’at yaitu lima
syari’at yang diistimbatkan dari ayat-ayat al-Qur’an
dan as-Sunah yaitu:
Penghormatan terhadap keyakinan yang
berkembang dalam
masyarakat (Hifzu al- Din), Penghormatan tehadap
eksistensi dan
keamanan perorangan baik diri maupun martabat
sebagai manusia
(hifzu al-Nafs), Penghormatan terhadp eksistensi dan
kebebasan berfikir
yang merupakan produk akal yang jujur,
Penghormatan terhadap
sistem keluargaan yang membuahkan
ketertiban silsilah
keturunan yang berkembang dalam masyarakat
(Hifzu al- Nash),
Penghormatan terhadap kepemilikan kekayaan yang
di dapat secara halal
(Hifzu al- Mal)
Lima acuan di atas
merupakan pengawasan terhadap penerapan
keilmuan manusia,
agar tidak menyimpang dari norma-norma atau
etika yang ada dan
moral agama yang memberikan keluasan untuk
menetapkan suatu
hukum yang belum di tetapkan secara terang dan
jelas dalam agama.
Kloning terhadap
manusia,walaupun merupakan suatu kegiatan
ilmiah dan juga dapat
dikatakan bisa membantu manusia namun dari
sekian banyak
pertentangan pendapat yang muncul atas persoalan
tersebut dapat
dipastikan lebih banyak ditekankan pada persoalan
yang berhubungan
dengan etika, moral, hukum dan agama.Untuk itu
perlu disadari bahwa
hal-ihwal penciptaan manusia adalah mutlak
kekuasaan Tuhan yang
mustahil kiranya untuk dapat ditiru oleh
ilmuan sehebat atau
sejenius apapun, kesadaran ini perlu ada dalam
jiwa manusia agar
lebih arif dan bijaksana dalam menjelajahi ilmu
pengetahuan.
Zamroni,
Rekayasa Genetika………. 35
DAFTAR
PUSTAKA
Departemen Agama
Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahnya,
Semarang: Toha putra,
1990.
Hawari, Dadang, Ilmu
Kebudayaan Jiwa dan Kesehatan Jiwa,
Yogyakarta: PT. Dana
Bakti Primayasa,1996.
Kompas, Pandangan
Islam Terhadap Kloning Manusia, Minggu 21
April, 2002.
Ebrahim, Abdul Fadl
Mohsin, Cloning, Eutanasia,Trnfusi darah,
Transplantasi
organ, dan eksperimen pada hewan, Telaah
dan
Biotek Islam, 2004.
Musbikin, Imam, Qowa’id
al-Fiqhiyah, Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 2001.
Musthafa, Aziz dan
Imam Musbikin, , Kloning manusia Abad XXI
Antara
Harapan, Tantangan dan pertentangan, Yogyakarta:
Pustaka Pelajar,
2001.
Masduki, M., Kloning
Menurut Pandangan Islam, Pasuruan: Garoeda,
1997
Munawar, Ahmad Anees,
Islam dan Masa Depan Biologis Umat
Manusia,
Etika Gender, Teknologi, Bandung: Mizan, 1995
Rainhold, T.A. Browen
Van Nastrad (vk) Pengantar kloning Gena,
Yogyakarta: Yayasan
Essentia Medika.
Shihab, M. Quraish, Membumikan
Al-Qur’an, Bandung: Mizan, 1994
Teknologi
Reproduksi Menimbulkan Paradigma Baru dalam
Masyarakat.
(http ://www/greenpeace.org/)06/12/2004.
Tim Perumus Fakultas
Teknik UMJ, Jakarta, al-Islam dan IPTEK,
jilid
I, Rajawali Press,jakarta, 1999
No comments:
Post a Comment