PERENCANAAN RUMAH BERSALIN
A.
Ciri-Ciri Perencanaan
Perencanaan
yang baik, mempunyai beberapa ciri-ciri yang harus diperhatikan. Menurut Azwar
(1996) ciri-ciri tersebut secara sederhana dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Bagian dari
sistem administrasi
Suatu perencanaan yang
baik adalah yang berhasil menempatkan pekerjaan perencanaan sebagai bagian dari
sistem administrasi secara keseluruhan. Sesungguhnya, perencanaan pada dasarnya
merupakan salah satu dari fungsi administrasi yang amat penting. Pekerjaan
administrasi yang tidak didukung oleh perencanaan, bukan merupakan pekerjaan
administrasi yang baik.
2. Dilaksanakan
secara terus-menerus dan berkesinambungan
Suatu perencanaan yang
baik adalah yang dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan.
Perencanaan yang dilakukan hanya sekali bukanlah perencanaan yang dianjurkan.
Ada hubungan yang berkelanjutan antara perencanaan dengan berbagai fungsi
administrasi lain yang dikenal. Disebutkan perencanaan penting untuk
pelaksanaan, yang apabila hasilnya telah dinilai, dilanjutkan lagi dengan
perencanaan. Demikian seterusnya sehingga terbentuk suatu spiral yang tidak
mengenal titik akhir.
3. Berorientasi
pada masa depan
Suatu perencanaan yang
baik adalah yang berorientasi pada masa depan. Artinya, hasil dari pekerjaan
perencanaan tersebut, apabila dapat dilaksanakan, akan mendatangkan berbagai
kebaikan tidak hanya pada saat ini, tetapi juga pada masa yang akan datang.
4. Mampu
menyelesaikan masalah
Suatu perencanaan yang
baik adalah yamg mampu menyelesaikan berbagai masalah dan ataupun tantangan
yang dihadapi. Penyelesaian masalah dan ataupun tantangan yang dimaksudkan
disini tentu harus disesuaikan dengan kemampuan. Dalam arti penyelesaian
masalah dan ataupun tantangan tersebut dilakukan secara bertahap, yang harus
tercermin pada pentahapan perencanaan yang akan dilakukan.
5. Mempunyai
tujuan
Suatu perencanaan yang
baik adalah yang mempunyai tujuan yang dicantumkan secara jelas. Tujuan yang
dimaksudkan disini biasanya dibedakan atas dua macam, yakni tujuan umum yang
berisikan uraian secara garis besar, serta tujuan khusus yang berisikan uraian
lebih spesifik.
6. Bersifat mampu
kelola
Suatu perencanaan yang
baik adalah yang bersifat mampu kelola, dalam arti bersifat wajar, logis,
obyektif, jelas, runtun, fleksibel serta telah disesuaikan dengan sumber daya.
Perencanaan yang disusun tidak logis serta tidak runtun, apalagi yang tidak
sesuai dengan sumber daya bukanlah perencanaan yang baik.
Ciri – ciri perencanaan kesehatan yang lainnya adalah :
a. Perencanaan
upaya kesehatan pada umumnya melibatkan team kecil atau besar yang harus
bekerja sama.
b. Perencanaan
umumnya menghadapi sumber daya yang terbatas
c. Sebagai fungsi
terpenting dalam administrasi
d. Perencanaan
harus selalu berorientasi ke masa depan
e. Perencanaan
harus mempunyai kemampuan meramalkan apa yang terjadi di masa datang.
f. Perencanaan
mampu menghadapi peluang melesetnya asumsi – asumsi yang mempengaruhi ketepatan
ramalan.
B. Perencanaan
Mendirikan Rumah Bersalin
Rumah Bersalin merupakan
tempat yang menyelenggarakan pelayanan kebidanan bagi wanita hamil, bersalin,
dan masa nifas fisiologik termasuk pelayanan keluarga berencana serta perawatan
bayi baru lahir (peraturan Daerah Kota Malang Nomor 20 Tahun 2005 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan, Bab 1 Ketentuan Umum, Pasal I, no 14). Rumah
Bersalin mempunyai sifat privat dan semi privat, sebab tidak semua orang dapat
keluar masuk di dalam area ini. Sifat privat terdapat pada ruang persalinan.
Dasar
hukum pemberian Izin Pendirian Rumah Bersalin berdasarkan kepada :
- Undang-undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
- Undang-undang No. 32 tahun 2004 Pemerintah Daerah
- PerMenKes RI No. : 920/ Menkes /Per /XII /1986 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan di Bidang Medik
- Keputusan Dirjen Binkesmas No. : 664/Binkesmas/DJ/V/1987 tentang petunjuk pelaksanaan upaya kesehatan swasta di Bidang Pelayanan Medik Dasar.
- Peraturan Daerah (tentang retribusi perizinan dibidang kesehatan, tentang organisasi dan tatakerja, dll)
Prasyarat
Pendirian Rumah Bersalin
Rumah Bersalin merupakan
pertanggungjawaban dari bidan. Hal ini berbeda dengan rumah sakit bersalin.
Pada rumah sakit bersalin bertanggung jawab di dalamnya adalah dokter
spesialis. Namun, pemiliknya dapat diberikan pada seorang bidan atau orang umum
sebagai penanam modal di dalamnya. Bidan yang membuka usaha pada rumah bersalin
adalah bidan praktek swasta yang sudah memiliki pendidikan dan
sertifikasi Bidan Delima, dimana bidan delima merupakan bidan profesional
dalam pelayanannya.
Prasyarat berdirinya
Rumah Bersalin oleh seorang bidan praktek swasta adalah Seorang Bidan harus
memiliki SIB (Surat Izin Bidan) dan mengurus keanggotaan/registrasi pada IBI
(Ikatan Bidan Indonesia) serta memiliki SIPB (Surat Izin Praktek Bidan). Setelah
hal tersebut akan diadakan uji kompetensi serta peningkatan pengetahuan
Bidan yang mana disebut dengan Bidan Delima. Lalu akan adanya AMD selama
minimal 3 tahun. Setelah hal itu semua maka dapat mengajukan pada Dinas
Kesehatan Kota lalu melanjut pada Dinas Kesehatan Kabupaten sebagai pengajuan
rekomendasi Rumah Bersalin. Namun, semua itu harus mempunyai izin dari warga
setempat yang berada di sekitar akan berdirinya rumah sakit tersebut.
Penanggung jawab rumah bersalin seorang dokter. Namun, apabila menjadi rumah
sakit bersalin harus dipertanggung jawabkan pada seorang dokter spesialis.
Selain itu pula banyaknya persalinan dalam satu tahun adalah
600 kelahiran dan mempunyai lebih dari 20 kamar. Berikut ini
merupakan keseluruhan persyaratan pengolahan rumah bersalin yang dikelola dan
dipertanggungjawabkan oleh seorang bidan.
Beberapa pengertian
mengenai istilah-istilah kesehatan:
1.
BKIA Swasta adalah fasilitas kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan
dasar kepada wanita hamil, wanita menyusukan, wanita dalam masa nifas, bayi,
anak balita/prasekolah, dan pelayanan Keluarga Berencana yang diselenggarakan
oleh swasta.
2.
Rumah Bersalin adalah bentuk pelayanan kesehatan dasar yang menyelenggaraka
pelayanan bagi wanita hamil, persalinan fisiologik, masa nifas, bayi baru lahir
dan Keluarga Berencana.
3. SID
adalah ijin yang dikeluarkan bagi dokter/dokter gigi yang menjalankan pekerjaan
sesuai dengan bidang profesinya di wilayah Negara RI.
4. SIB
adalah ijin yang dikeluarkan bagi bidan yang menjalankan pekerjaan sesuai
dengan bidan profesinya di wilayah Negara RI.
5. SIP
adalah ijin yang dikeluarkan bagi dokter/dokter gigi/ bidan yang menjalankan
pekerjaan sesuai dengan bidang profesinya sebagai swasta perseorangan di
samping tugas/fungsi lain pada pemerintah atau Unit pelayanan kesehatan swasta.
6.
Etik kedokteran ialah norma yang berlaku bagi dokter dan dokter gigi dalam
menjalankan profesinya sebagai tercantum dalam kode etik masing-masing yang
telah ditugaskan oleh Materi Kesehatan. (“Pembinaan Kesehatan Masyarakat,
Pembinaan Balai Kesejahteraan Ibu dan Anak (BKIA) dan Rumah Bersalin (RB)”,
1987,p.2)
Berikut ini adalah
prosedur mengurus izin usaha untuk rumah bersalin:
a.
Fotokopi izin sementara/izin tetap penyelenggaraan sarana pelayanan dengan SK
Penyelenggaraan Sarana Pelayanan bagi perpanjangan izin;
b.
Fotokopi Akta Notaris badan hukum dan pengesahan dari Departemen Kehakiman dan
HAM:
• Fotokopi
sertifikat tanah;
• Fotokopi
Izin Lokasi (izin peruntukan) dari Dinas Tata Kota;
• Fotokopi
perjanjian kontrak bangunan minimal 6 (enam) tahun;
• KTP
pemilik bangunan yang masih berlaku;
• Fotokopi
sertifikat tanah bila bukan milik sendiri;
• Fotokopi
IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan IPB (Izin Penggunaan Bangunan).
IPB merupakan izin atas bangunan yang tidak diperuntukkan bagi tempat
tinggal/hunian. IPB dapat diperoleh di Dinar Perizinan dengan mengisi formulir,
yang dilengkapi dengan fotokopi KTP, fotokopi bukti lunar PBB terakhir,
fotokopi sertifikat tanah/fotokopi Surat sewA, fotokopi IMB dan gambar teknis
tempat usaha;
c.
Fotokopi UUG (Izin Gangguan);
d.
Surat Keterangan Domisili Usaha Kesehatan dari Lurah setempat;
e.
Surat pernyataan pemohon yang menyatakan akan tunduk serta patuh pada peraturan
yang berlaku di atas materai;
f.
Peta Lokasi dan denah ruangan ditandatangani pimpinan dan Stempel Badan
Hukum;
g.
Surat Pernyataan bersedia bekerja sama dengan Puskesmas Kecamatan setempat di
atas materai yang berlaku;
h.
Surat perjanjian kerja sama dengan Rumah Sakit Rujukan di atas materai yang
berlaku;
i.
Surat Pernyataan dari dokter penanggung jawab/pimpinan bersedia/sanggup menaati
peraturan perundangan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan aborsi di atas
materai;
j.
Struktur organisasi dan tata kerja/laksana disertai nama petugas
dan hubungan antara pemilik dan pengelola;
k. Daftar tenaga kerja
dilampiri SK pengangkatan petugas dan susunan personalia,
dilengkapi dengan berkas:
ü Tenaga medis: Surat
Pengangkatan, SI PTM (Surat Izin Praktik Tenaga Medis), SPTP atau STP
(Persetujuan Tempat Praktik) di lokasi tersebut, izin atasan untuk PNS yang
masih bekerja, serta Surat pernyataan bersedia sebagai dokter penanggung
jawab;
ü Tenaga bidan: fotokopi
ijazah, SP/SIB (Surat Penugasan), SIPS dan pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 1
(satu) lebar;
ü Fotokopi ijazah tenaga
para medis dan non medis;
ü Daftar peralatan medis
dan non medis;
ü Daftar tarif;
ü Daftar obat-obatan;
ü Jenis pelayanan yang
diselenggarakan;
ü Laporan kunjungan
pasien, jumlah kelahiran, jumlah imunisasi, jumlah KB selama 1 (satu) tahun
terakhir;
ü Pas foto ukuran 4 x 6
sebanyak 2 (dua) lembar bagi dokter penanggung jawab.
Perijinan
Penyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Rumah Bersalin/BKIA
Jenis-jenis perijinan
penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat
(1), meliputi:
1.
Perijinan penyelenggaraan pelayanan Kesehatan di sarana pelayanan Kesehatan
yaitu:
a.
Badan Pengobatan/Poliklinik
b.
Rumah Bersalin/Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA)
c.
Apotik
d. Toko Obat
e.
Optik
f.
Laboratorium
Penyelenggara balai
kesehatan ibu dan anak harus memenuhi standarisasi saran dan prasarana sebagaimana
di maksud pasal 4, yang meliputi :
1.
Ketenagaan
a.
Bagi tenaga medis harus mempunyai STR dan SIP
b.
Surat penugasan (sp) yang di terbitkan oleh Dinas Kesehatan dan Surat Izin
Praktek Bidan (SIPB)
c.
Surat pernyataan tidak keberatan dari atasan langsung bagi tenaga
medis/paramedis yang telah bekerja sebagai PNS, TNI, POLRI, dan Rumah sakit
swasta
2.
Bangunan
a.
Memiliki ruang periksa pasien sesuai dengan standar KIA set dan/atau ketentuan
ukuran dan kelengkapan bangunan yang berlaku
b.
Terdapat ruang inap untuk pasien sesuai dengan standar persyaratan kesehatan
yang berlaku
c.
Terdapat ruang tunggu untuk pasien
Prasyarat
, Tugas, Fungsi, dan Sasaran dari Rumah Bersalin
Prasyarat Rumah Bersalin
Swasta adalah :
a.
Tugas dari rumah bersalin swasta :
1)
Memberikan penerangan dan penyuluhan tentang :
•
Kehamilan, persalinan, nifas
•
Menyusukan dan perawatan buah dada
•
Keluarga berencana
•
Perawatan bayi dan anak persekolah
•
Gizi
•
Imunisasi
•
Sanitasi dasar
•
Membina posyandu dan taman kanak-kanak
2)
Melaksanakan bimbingan dan pembinaan terhadap dukun bersalin/dukun paraji
3)
Melayani kasus ibu untuk :
•
Pengawasan kehamilan
•
Pertolongan persalinan fisiologis (termasuk letak sungsang pada multipara)
•
Episiotomi dan penjahitan luka perineum tingkat I dan II
•
Perawatan nifas dan menyusukan, termasuk pemberian interotinika
•
Pelayanan kontrasepsi sederhana,pil KB, IUD (AKDR) I dan KB suntik
•
Pelayanan imunisasi TT
4)
Melayani bayi dan anak prasekolah untuk :
•
Pengawasan pertumbuhan dan perkembangan
•
Pemberian imunisasi dasar dan ulang (BCG,Polio, DPT dan Campak) sesuai
kebijaksanaan pemerintah perawatan termasuk pertolongan diare
•
Petunjuk pemberian makanan
5)
Memberikan obat-obatan
•
Roborantia
•
Pengobatan tertentu dalam bidang kebidanan, sepanjang hak itu tidak melalui
suntikan, kecuali utero tonika
b.
Dibawah pengamatan dokter, dapat dikerjakan :
1)
Pengawasan kehamilan
•
Versi luar
•
Pengeluaran dengan digital sisa jaringan konsepsi pada keguguran
2)
Pertolongan persalinan
•
Perawatan pra persalinan (kurang 2 hari)
•
Persalinan sungsang primipara
•
Pertolongan dengan cunam atau extractor vakum pada kepala di luar panggul
•
Pemberian infus untuk mempertahankan keadaan ibu
3)
Pertolongan pada masa nifas
•
Pertolongan pasca persalinan di RB tanpa komplikasi
•
Pemberian antibiotika pada infeksi (oral maupun suntikan)
•
Pemasangan susuk KB
4)
Perawatan bayi baru lahir di RB dengan minimal apgar skore 8
5)
Pertolongan kedaruratan
•
Pencegahan keadaan perdarahan
•
Mengatasi perdarahan pasca persalinan dengan pengeluaran urine secara digital
•
Mengatasi kedaruratan eklampsia
•
Mengatasi infeksi bayi baru lahir
c.
Hal-hal
diluar 1 dan 2 di atas, agar segera di rujuk ke fasilitas rujukan
d.
Pencatatan
medik dan pelaporan berkala
Berikut ini adalah tugas
rumah bersalin (pembinaan kesehatan masyarakat, pembinaan balai kesejahteraan
ibu dan anak (BKIA) dan rumah bersalin (RB), 1987)
•
Menyediakan fasilitas yang memadai, baik secara fisik maupun perlengkapan
pengobatan guna tercapainya proses persalinan pasien
•
Menyelenggarakan program pencegahan, pengobatan atau perawatan dan konsultasi
yang semaksimal mungkin bagi pasien yang tengah berada pada kehamilan dan
melahirkan
•
Mengusahakan suasana lingkungan yang sehat (therapeutic community) guna
tercapainya kenyamanan bagi sang ibu dan bayi
•
Memberikan penanganan yang cepat dan sigap demi keselamatan ibu dan bayi
Fungsi Rumah bersalin :
•
Melaksanakan usaha pelayanan kesehatan kehamilan (pranatal)
•
Melaksanakan usaha pelayanan kesehatan persalinan (natal)
•
Melaksanakan usaha pelayanan kesehatan kelahiran (pasca ntal yang menyangkut
kesehatan ibu dan bayi)
Sasaran pelayanan
meliputi (visi dan misi rumah bersalin prasetya Husada) :
Sasaran umum :
•
Sasaran pelayanan kebidanan adalah individu, keluarga dan masyarakat, yang
meliputi upaya peningkatan ,pencegahan ,penyembuhan dan pemulihan.
Sasaran khusus :
•
Memberikan pelayanan berupa konsultasi akan masalah kesehatan kehamilan,
kesehatan anak, dan pengobatan medis lainnya (persalinan, papsmear,KB,dll)
dengan tujuan untuk meningkatkan kesehatan dan keselamatan jiwa ibu dan anak
•
Mempersiapkan calon ibu dalam menghadapi persalinan agar sejauh mungkin dapat
melahirkan sang buah hati dalam kondisi yang sehat dan jiwa yang tenang
(seperti konseling, riwayat kesehatan, dan senam hamil)
•
Menjadikan
sang ibu menjadi seorang ibu yang baik dimana dapat merawat sang bayi dan dapat
mendidik sang bayi dengan sebaiknya tanpa ada kekhawatiran lainnya.
Persyaratan
ruang nifas
Fasilitas dan peralatan
:
1.
Kamar operasi : adalah unit kerja/instalasi tempat melakukan tindakan operasi
2.
Syarat yang harus di penuhi :
a.
Mudah di capai, baik untuk kasus rutin maupun kasus darurat
b.
Penerimaan pasien berdekatan dengan perbatasan daerah steril dan non-steril
c. Ada
kebebasan bergerak bagi tempat tidur (brancard) pasien dengan sedikit
persimpangan
d. Ada batas
yang jelas antara daerah steril dan non-steril yang dibuat sedemikian rupa
sehingga mendorong peningkatan disiplin pemakaian baju steril
Syarat yang harus di
penuhi terdiri dari :
1.
Akses langsung bagi pasien agar dapat cepat dan mudah menuju lokasi kamar
bersalin
2.
Lokasi kamar bersalin berdekatan dengan kamar operasi
3.
Ada fasilitas isolasi bagi ibu atau bayi yang terkena infeksi
4.
Ada ruang bagi keluarga penunggu pasien
5.
Tersedia peralatan lengkap
Sedangkan yang diartikan
dengan kecukupan menunjang fungsi adalah apabila tersedia ruangan atau
fasilitas :
a.
Melaksanakan pekerjaan administrasi
b.
Tempat menyimpan barang invertaris
c. WC
pasien, pengunjung, staf unit
d. Air bersih
e.
Sumber listrik cukup, aman dengan tegangan stabil
f.
Ventilasi udara biak
Serta dapat di artikan
dengan memenuhi syarat apabila :
a.
Tempat/lokasi unit mudah dicapai dengan rambu penunjuk yang jelas
b. Ada
kebebasan bergerak untuk tempat tidur/brandcard dengan sesedikit mungkin
melalui persimpangan
c.
Tersedia fasilitas privacy bagi pasien
Yang diartikan dengan
ruangan khusus adalah ruangan yang khusus disediakan untuk
menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi medik dan tidak di sediakan pelayanan
lainnya (ruang rehabilitasi medik yang di maksud adalah ruangan yang di
peruntukan bagi pasien untuk proses pemulihan dari kondisi fisik setelah
mengalami atau menjalani pelayanan medik. Disini dapat diartikan pula apabila
ia setelah melahirkan dari ruang operasi atau ruang bersalin, maka ia
dipindahkan pada ruang nifas sebagai tempat rehabilitasi atau pemulihan pasca
melahirkan)
Persyaratan ruang
perawatan intensif atau khusus, adalah :
a.
Unit terbuka 12-16 m2/per tempat tidur, unit tertutup 16-20m2/pertempat tidur
b.
Jarak antara dua tempat tidur 2 meter
c.
Temapt tidur medis mudah di rubah posisinya
d.
Peralatan medis mudah di capai
e.
Cukup tersedia obat-obatan
f.
Ruang perawat di tempatkan sedemikian rupa sehingga memudahkan perawat
mengawasi dan menolong pasien
g.
Ruang ber-AC
h.
Berdekatan dengan ruang operasi, ruang pulih standar
i.
Cukup ruangan untuk peralatan dan sterilisasi
j.
Ada cadangan sumber tenaga listrik darurat
k.
Ada sistem alarm
l.
Ada ruangan konsultasi keluarga pasien
Karakter dari ruangan
intensif termasuk dari segi prasyarat luasan yang sama dengan prasyarat luasan
kamar pasien
Perlengkapan
dan Peralatan Klinik Kamar Bersalin
Perlengkapan dan
peralatan pada klinik/kamar bersalin yang tercantum disini dirancang dan cocok
untuk daerah wilayah 100.000 penduduk, dengan perkiraan 4.000 persalinan per
tahunnya. Karena fasilitas rawat jalan di rumah sakit pada umumnya merupakan
gabungan dengan Unit Pelayanan Fungsional (UPF) lain, kebutuhan akan ruangan,
peralatan, dan perlengkapan tidak dibahas disini.
Kebutuhan ruangan
o Bangsal
perawatan ibu hamil
§ Tiga kamar,
masing-masing dengan 8 tempat tidur + 3 toilet di tiap bangsal.
§ Ruangan terapi/
pengobatan
o Kamar
bersalin
§ Kamar bersalin
dengan 6-8 tempat tidur.
§ Ruang
bilas/cuci.
§ Pojok/ ruangan.
§ Ruangan untuk
alat-alat pembersih.
§ Toilet
§ Kamar mandi.
§ Ruang tunggu
untuk keluarga pasien.
§ Ruang pulih
dengan 4-6 tempat tidur.
o Kamar
operasi
§ Kamar operasi
utama.
§ Ruang anestesia.
§ Ruang pemulihan.
Tabel Daftar Peralatan
dan Perabot Ruang Perawatan Ibu
Kamar
dengan 8 tempat tidur
|
Jumlah
|
Tempat
tidur
Kursi
Lemari
berkunci untuk menyimpan pakaian
Meja
makan pasien di atas tempat tidur
Wastafel
Pembatas
ruangan yang dapat dipindah-pindah
AC
atau kipas angin (tidak harus)
|
8
8
8
8
2
2
|
Toilet
|
3
|
Sumber: Saifudin, et al., 2002, p. A-12.
Tempat tidur sebaiknya
berukuran standart 200 x 100 cm. Tempat tidur berpegas, pada awalnya enak
ditiduri, tetapi lama kelamaan akan cekung di bagian tempat tidur. Karena
alasan itu dapat dipilih tempat tidur berpegas yang pegasnya terfiksir pada kerangka
tempat tidur sehingga tidak akan aus dengan waktu. Sebaiknya tebal kasur 10 cm.
DAFTAR PUSTAKA
Goenawan, Kian. 2008.
Izin Beres Bisnis Sukses. Yogyakarta : Pustaka Grhtama
Notoatmodjo, Soekidjo.
Prinsip-Prinsip Dasar Ilmu Kesehatan Masyarakat. Cet. ke-2. 2003.Jakarta :
Rineka Cipta
Entjang, indan.
2000. ilmu kesehatan masyarakat: Jakarta
No comments:
Post a Comment