Apotek
Apotek
adalah suatu tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian, penyaluran sediaan farmasi, dan perbekalan kesehatan lainnya kepada
masyarakat. Pengertian ini didasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia No. 1332/Menkes/SK/X/2002 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Kesehatan RI No.
922/Menkes/Per/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek.
Pekerjaan
kefarmasian menurut UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 yaitu meliputi
pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat,
pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan
informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang
mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apotek
sebagai salah satu sarana pelayanan kesehatan perlu mengutamakan kepentingan masyarakat dan berkewajiban menyediakan,
menyimpan dan menyerahkan perbekalan farmasi yang bermutu baik dan
keabsahannya terjamin. Apotek dapat
diusahakan oleh lembaga atau instansi pemerintah dengan tugaspelayanan kesehatan di pusat dan daerah,
perusahaan milik negara yang ditunjuk oleh pemerintah dan apoteker yang telah mengucapkan sumpah serta memperoleh
izin dari Suku Dinas Kesehatan
setempat.
Apoteker Pengelola Apotek (APA)
Menurut
Kepmenkes No. 1027/Menkes/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek,Apoteker adalah sarjana
farmasi yang telah lulus pendidikan profesi dan telah
mengucapkan sumpah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di
Indonesia sebagai Apoteker.Setiap profesi harus
disertifikasi secara resmi oleh lembaga keprofesian untuk tujuan diakuinya keahlian pekerjaan keprofesiannya dan proses
ini sering dikenal dengan kompetensi Apoteker.
Kompetensi Apoteker menurutInternational Pharmaceutical Federation (IPF)
adalah kemauan individu farmasis untuk melakukan praktekkefarmasian
sesuai syarat legal minimum yang berlaku serta mematuhi standar profesi dan etik kefarmasian.
- Persyaratan Apoteker
Pengelola Apotek (APA)
Berdasarkan
Peraturan Menteri Kesehatan RI No.1332/Menkes/SK/X/2002 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Kesehatan No. 992/Menkes/per/X/1993 tentang
Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek pada pasal 1 dijelaskan bahwa Apoteker Pengelola Apotek (APA) adalah
seorang apoteker yang telah diberikan
Surat Izin Kerja (SIK). Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi
Apoteker Pengelola Apotek berdasarkan Permenkes RI No. 922/Menkes/Per/X/1993
adalah:
a. Ijazah telah terdaftar pada Departemen Kesehatan.
b. Telah
mengucapkan sumpah atau janji sebagai Apoteker.
c. Memiliki
Surat Izin Kerja (SIK) atau surat penugasan dari Menteri Kesehatan.
d. Memenuhi
syarat-syarat kesehatan fisik dan mental untuk melaksanakan tugasnya sebagai Apoteker.
e. Tidak
bekerja di suatu perusahaan farmasi dan tidak menjadi Apoteker Pengelola di apotek lain.
Selain
APA dikenal pula Apoteker Pendamping dan Apoteker Pengganti. Apoteker Pendamping adalahApoteker
yang bekerja di samping APA dan atau menggantikannya
pada jam-jam tertentu pada hari buka apotek sedangkan apabila APA karena hal-hal tertentu berhalangan melakukan
tugasnya, APA dapat menunjukApoteker Pengganti.
- Peranan dan Fungsi
Apoteker Pengelola Apotek (APA)
Peranan dan fungsi
Apoteker Pengelola Apotek (APA) di antaranya:
a. Membuat
visi dan misi.
b. Membuat
strategi, tujuan, sasaran, dan program kerja.
c. Membuat
dan menetapkan peraturan atau Standar Prosedur Operasional (SPO) pada setiap fungsi kegiatan di apotek.
d. Membuat
sistem pengawasan dan pengendalian SPO serta program kerja pada setiap fungsi kegiatan di apotek.
e. Merencanakan,
melaksanakan, mengendalikan dan menganalisis hasil
kinerja operasional dan kinerja keuangan apotek.
Wewenang
dan tanggung jawab APA diantaranya:
a. Menentukan
arah terhadap seluruh kegiatan
b. Menentukan
sistem atau peraturan yang akan digunakan
c. Mengawasi
pelaksanaan SPO dan program kerja
d. Bertanggung
jawab terhadap kinerja yang diperoleh.
- Kompetensi Apoteker
Kompetensi
adalah kemampuan manusia yang merupakan sejumlah karakteristik,
baik berupa bakat, motif, sikap, keterampilan, pengetahuan, perilaku yang membuat seorang pegawai berhasil dalam pekerjaannya.
Dengan kata lain, yang dapat membedakan pegawai yang
memiliki kinerja rata-rata dengan pegawai yang
memiliki kinerja unggul (kinerja lebih baik) dengan secara efektif membantu dan membedakan kinerja dalam melakukan pekerjaan
sehari-hari.
Dari
kompetensi serta peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan sebelumnya,Apoteker di apotek
memiliki 3 (tiga) peranan, terutama yang berkaitan langsung dengan pasien, yaitu
sebagaiprofesional,
manager, dan retailer.
A. Peranan Apoteker Sebagai
Profesional
Apoteker
memiliki kemampuan dalam melaksanakan kegiatan pelayanan kefarmasian yang bermutu dan efisien yang
berasaskan pharmaceutical care di apotek. Adapun standar
pelayanan kefarmasian di apotek telah diatur melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor1027/Menkes/SK/I
X/2004.
Tujuan dari standar
pelayanan ini adalah:
1. Melindungi
masyarakat dari pelayanan yang tidak profesional.
2. Melindungi
profesi dari tuntutan masyarakat yang tidak wajar.
3. Pedoman
dalam pengawasan praktek Apoteker.
4. Pembinaan
serta meningkatkan mutu pelayanan farmasi di apotek.
Berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1027/Menkes/SK/IX/2004, terutama pada BAB III, bahwa
pelayanan kefarmasian meliputi:
1. Pelayanan Resep
a. Skrining
Resep
Apoteker melakukan
skrining resep meliputi:
1) Persyaratan Administratif :
- Nama, SIP dan alamat dokter
- Tanggal penulisan resep
- Tanda tangan/paraf dokter penulis resep
- Nama, alamat, umur, jenis kelamin dan berat
badan pasien
- Nama obat, potensi, dosis, dan jumlah yang
minta
- Cara pemakaian yang jelas
- Informasi lainnya
2) Kesesuaian farmasetik:
bentuk sediaan, dosis, potensi, stabilitas, inkompatibilitas, cara dan lama pemberian.
3) Pertimbangan
klinis : adanya alergi, efek samping, interaksi, kesesuaian (dosis, durasi, jumlah obat dan lain lain). Jika ada
keraguan terhadap resep hendaknya dikonsultasikan
kepada dokter penulis resep dengan memberikan pertimbangan
dan alternatif seperlunya bila perlumenggunakan persetujuan
setelah pemberitahuan.
b. Penyiapan obat
1) Peracikan
Merupakan kegiatan menyiapkan, menimbang, mencampur,
mengemas dan memberikan etiket pada wadah. Dalam melaksanakan
peracikan obat harus dibuat suatu prosedur tetap dengan memperhatikan dosis,
jenis dan jumlah obat serta penulisan etiket yang benar.
2) Etiket
Etiket
harus jelas dan dapat dibaca.
3) Kemasan
Obat yang Diserahkan
Obat hendaknya dikemas dengan rapi dalam kemasan yang
cocok sehingga
terjaga kualitasnya.
4) Penyerahan Obat
Sebelum obat diserahkan
pada pasien harus dilakukan pemeriksaan akhir terhadap
kesesuaian antara obat dengan resep. Penyerahan obat dilakukan oleh
apoteker disertai pemberian informasi obat dan konseling kepada pasien.
5) Informasi
Obat
Apoteker harus
memberikan informasi yang benar, jelas dan mudah dimengerti,
akurat, tidak bias, etis, bijaksana, dan terkini. Informasi obat pada pasien sekurang-kurangnya meliputi: dosis, efek
farmakologi, cara pemakaian obat, cara penyimpanan
obat, jangka waktu pengobatan,aktivitas serta makanan
dan minuman yang harus dihindari selama terapi.
6) Konseling
Apoteker harus memberikan
konseling mengenai sediaan farmasi, pengobatan dan
perbekalan kesehatan lainnya, sehingga dapat memperbaiki
kualitas hidup pasien atau yang bersangkutan terhindar dari bahaya penyalahgunaan atau penggunaan salah sediaan
farmasi atauperbekalan kesehatan lainnya. Untuk penderita penyakit
tertentu seperti kardiovaskular, diabetes, TBC, asma,
dan penyakit kronis lainnya apoteker harus
memberikan konseling secara berkelanjutan.
7) Monitoring Penggunaan Obat
Setelah penyerahan obat
kepada pasien, Apoteker harus melaksanakan pemantauan
penggunaan obat, terutama untuk pasien tertentu seperti kardiovaskular, diabetes, TBC, asma, dan penyakit kronis
lainnya.
2. Promosi dan Edukasi
Dalam rangka
pemberdayaan masyarakat, Apoteker harus
memberikan edukasi apabila masyarakat ingin mengobati diri
sendiri (swamedikasi) untuk penyakit ringan dengan memilihkan obat yang sesuai
dan apoteker harus berpartisipasi secara
aktif dalam promosi dan edukasi. Apoteker ikut membantu diseminasi informasi,
antara lain dengan penyebaran leaflet/brosur, poster, penyuluhan, dan lain-lain.
3. Pelayanan Residensial (Home Care)
Apoteker sebagai care
giver diharapkan juga dapat melakukan pelayanan kefarmasian yang bersifat kunjungan rumah, khususnya
untuk kelompok lanjut usia dan pasien dengan
pengobatan penyakit kronis lainnya. Untuk aktivitas ini Apoteker
harus membuat catatan berupa catatan pengobatan (medication record).
B. Peranan Apoteker Sebagai Manager
Manajemen secara formal
diartikan sebagai perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian, terhadap penggunaan sumber daya untuk
mencapai tujuan. Fungsi manajemen adalah untuk :
1. Mencapai
tujuan.
2. Menjaga
keseimbangan di antara tujuan-tujuan yang saling bertentangan.
3. Mencapai
efisiensi dan efektivitas.
Dua
konsepsi utama untuk mengukur prestasi kerja (performance) manajemen adalah efisiensi dan efektivitas. Efisiensi adalah
kemampuan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dengan
benar, merupakan konsep matematika, atau merupakan
perhitungan ratio antara keluaran (output) dan
masukan(input). Seorang manajer dikatakan
efisien adalah seseorang yang mencapai keluaran yang
lebih tinggi (hasil, produktivitas, performance) dibanding
masukan-masukan (tenaga kerja, bahan, uang, mesin
dan waktu) yang digunakan.
Efektivitas
merupakan kemampuan untuk memilih tujuan yang tepat atau peralatan yang tepat untuk pencapaian tujuan yang telah
ditetapkan. Manajer yang efektif adalah manajer
yang dapat memilih pekerjaan yang harus dilakukan atau metode (cara) yang tepat
untuk mencapai tujuan.
Berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1027/Menkes/SK/IX/2004, pada BAB II, bahwa pengelolaan
sumber daya
di apotek meliputi:
1.
Pengelolaan Sumber Daya Manusia
Sesuai ketentuan
perundangan yang berlaku apotek harus dikelola oleh seorang Apoteker
yang profesional. Dalam pengelolaan apotek, Apoteker senantiasa harus memiliki kemampuan:
a. Menyediakan dan
memberikan pelayanan yang baik.
b. Mengambil keputusan yang
tepat.
c. Mampu berkomunikasi antar
profesi.
d. Menempatkan diri sebagai
pimpinan dalam situasi multidisipliner.
e. Kemampuan mengelola SDM
secara efektif.
f. Selalu belajar sepanjang
karier.
g. Membantu memberi
pendidikan.
h. Memberi peluang untuk
meningkatkan pengetahuan.
2.
Pengelolaan Sarana dan Prasarana
Apoteker
di apotek berperan dalam mengelola dan menjamin bahwa:
a. Apotek berlokasi pada daerah yang dengan mudah
dikenali oleh masyarakat.
b. Pada halaman terdapat papan petunjuk yang dengan jelas
tertulis kata apotek.
c. Apotek harus dapat dengan mudah diakses oleh anggota
masyarakat.
d. Pelayanan produk kefarmasian diberikan pada tempat
yang terpisah dari aktivitas pelayanan dan penjualan produk lainnya,
hal ini berguna untuk menunjukkan
integritas dan kualitas produk serta mengurangi resiko kesalahan penyerahan obat.
e. Masyarakat harus diberi akses secara langsung dan
mudah oleh Apoteker untuk memperoleh
informasi dan konseling.
f. Lingkungan apotek harus dijaga kebersihannya. Apotek
harus bebas dari hewan pengerat danserangga.
Apotek memiliki suplai listrik yang konstan, terutama untuk lemari pendingin.
g. Apotek harus memiliki:
1) Ruang tunggu yang nyaman
bagi pasien
2) Tempat untuk menyediakan informasi bagi pasien, termasuk penempatan brosur/ materi informasi.
3) Ruangan tertutup untuk konseling
bagi pasien yang dilengkapi dengan meja dan kursi
serta lemari untuk menyimpan catatan medikasi pasien.
4) Ruang racikan.
5) Tempat pencucian alat atau keranjang
sampah yang tersedia untuk staf maupun pasien.
6) Perabotan
apotek harus tertata rapi, lengkap dengan rak-rak penyimpanan obat dan
barang-barang lain yang tersusun dengan rapi, terlindung dari debu,
kelembaban dan cahaya yang berlebihan serta diletakkan pada kondisi ruangan dengan
temperatur yang telah ditetapkan.
3.
Pengelolaan Sediaan Farmasi dan Perbekalan Kesehatan lainnya
Pengelolaan persediaan
farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya dilakukan
sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku meliputi: perencanaan, pengadaan, penyimpanan dan pelayanan.
Pengeluaran obat memakai sistim FIFO (First In First Out) dan
FEFO (First Expire First Out).
a. Perencanaan
Dalam membuat
perencanaan pengadaan sediaan farmasi perlu diperhatikan:
1) Pola penyakit
2) Kemampuan masyarakat
3) Budaya masyarakat
b. Pengadaan
Untuk menjamin kualitas
pelayanan kefarmasian maka pengadaan sediaan farmasi harus
melalui jalur resmi sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
c. Penyimpanan
1) Dalam hal pengecualian
atau darurat dimana isi dipindahkan pada wadah lain, maka harus dicegah
terjadinya kontaminasi dan harus ditulis informasi yang jelas pada wadah.
2) Obat/bahan obat harus disimpan dalam wadah asli dari
pabrik.
3) Wadah sekurang kurangnya memuat nama obat, nomor batch dan tanggal kadaluarsa.
4) Semua bahan obat harus disimpan pada kondisi yang sesuai,
layak dan
menjamin kestabilan bahan.
4.
Administrasi
Dalam menjalankan
pelayanan kefarmasian di apotek, perlu dilaksanakan kegiatan
administrasi yang meliputi:
a. Administrasi Umum: pencatatan, pengarsipan, pelaporan
narkotika, psikotropika dan dokumentasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Administrasi Pelayanan: pengarsipan
resep, pengarsipan catatan pengobatan pasien,
pengarsipan hasil monitoring penggunaan obat.
C. Peranan
Apoteker Sebagai Retailer
Apotek
merupakan tempat pengabdian profesi kefarmasian. Namun tidak dapat
dipungkiri di sisi lain bahwa apotek adalah salah satu model badan usaha retail, yang tidak jauh berbeda dengan badan usaha retaillainnya.
Apotek sebagai badan usaha retail, bertujuan
untuk menjual komoditinya, dalam hal ini obat dan alat kesehatan,
sebanyak-banyaknya untuk mendapatkan profit. Profit memang bukanlah tujuan utama dan satu-satunya dari tugas
keprofesian apoteker, tetapi tanpa
profit apotek sebagai badan usaha retail tidak dapat bertahan.
Oleh
karena itu, segala usaha untuk meningkatkan profit perlu dilaksanakan, di
antaranya mencapai kepuasan pelanggan. Pelanggan merupakan sumber profit. Oleh karena itu, sebagai seorang retailerberkewajiban
mengidentifikasi apa yang menjadi
kebutuhan pelanggan, menstimulasi kebutuhan pelanggan agar menjadi permintaan,
dan memenuhi permintaan tersebut sesuai bahkan melebihi harapan pelanggan.
Keputusan
Menteri Kesehatan RI No. 1332/Menkes/SK/X/2002 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No.
992/Menkes/Per/X/1993, tentang Ketentuan dan
Tata Cara Pemberian Izin Apotek Menteri Kesehatan, pasal 6,
dinyatakan bahwa :
1. Untuk mendapatkan izin Apotek, Apoteker atau
Apoteker yang bekerjasama dengan pemilik sarana yang telah memenuhi
persyaratan harus siap dengan tempat,
perlengkapan termasuk sediaan farmasi dan perbekalan lainnya yang merupakan
milik sendiri atau milik pihak lain.
2. Sarana Apotek dapat didirikan pada
lokasi yang sama dengan kegiatan pelayanan komoditi
lainnya diluar sediaan farmasi.
3. Apotek
dapat melakukan kegiatan pelayanan komoditi lainnya diluar sediaan farmasi.
Berdasarkan
peraturan tersebut, terutama ayat 2 dan 3, membuka peluang bagi apotek untuk melakukan kegiatan usaha di luar sediaan
farmasi. Oleh karena begitu besarnya
peluang, dan kelonggaran regulasi yang ada, apotek memiliki keleluasan dalam menjalankan perannya sebagai salah satu
badan usaha retail.
Oleh
karena itu, Apoteker Pengelola Apotek seyogyanya menjalan peran memainkan peranannya sebagairetailer, terutama
bagi Apoteker Pengelola Apotek yang full management. Kompetensi
minimal mengenai marketing dan strateginya, akan menjadi nilai tambah bagi Apoteker Pengelola Apotek,
dalam memimpin suatu apotek. Pengaturan sarana dan prasarana yang menunjang
juga sangat menentukan keputusan pelanggan untuk membeli, seperti
pajangan yang menarik, layout apotek, merchandising, pelayanan yang
hangat dan ramah, dan lain sebagainya.
- Fungsi dan Tugas Apoteker Sesuai dengan Kompetensi
Apoteker di Apotek menurut WHO
(World Health Organization)
Kompetensi
Apoteker menurut WHO dikenal dengan Eight Stars Pharmacist, yaitu:
1. Care giver, artinya Apoteker dapat
memberi pelayanan kepada pasien, memberi
informasi obat kepada masyarakat dan kepada tenaga kesehatan lainnya.
2. Decision maker, artinya Apoteker mampu mengambil keputusan, tidak
hanya mampu mengambil keputusan dalam hal manajerial namun
harus mampu mengambil keputusan terbaik terkait dengan
pelayanan kepada pasien, sebagaicontoh ketika pasien
tidak mampu membeli obat yang ada dalam resep maka Apoteker
dapat berkonsultasi dengan dokter atau pasien untuk pemilihan obat dengan zat aktif yang sama namun harga lebih terjangkau..
3. Communicator, artinya
Apoteker mampu berkomunikasi dengan baik dengan pihak
ekstern (pasien ataucustomer) dan pihak intern (tenaga
profesional kesehatan
lainnya).
4. Leader, artinya Apoteker mampu
menjadi seorang pemimpin di apotek. Sebagai seorang
pemimpin, Apoteker merupakan orang yang terdepan di apotek,
bertanggung jawab dalam pengelolaan apotek mulai dari manajemen pengadaan, pelayanan, administrasi, manajemen SDM serta bertanggung jawab penuh dalam kelangsungan hidup apotek.
5. Manager, artinya Apoteker mampu
mengelola apotek dengan baik dalam hal pelayanan,
pengelolaan manajemen apotek, pengelolaan tenaga kerja dan administrasi
keuangan. Untuk itu Apoteker harus mempunyai kemampuan manajerial yang baik, yaitu keahlian dalam menjalankan
prinsip-prinsip ilmumanajemen.
6. Life long learner, artinya
Apoteker harus terus-menerus menggali ilmu pengetahuan,
senantiasa belajar, menambah pengetahuan dan
keterampilannya serta mampu mengembangkan kualitas
diri.
7. Teacher, artinya Apoteker harus
mampu menjadi guru, pembimbing bagi stafnya, harus mau meningkatkankompetensinya, harus mau menekuni profesinya, tidak hanya
berperan sebagai orang yang tahu saja, tapi harus dapat melaksanakan
profesinya tersebut dengan baik.
8. Researcher, artinya
Apoteker berperan serta dalam berbagai penelitian guna mengembangkan
ilmu kefarmasiannya.
- Fungsi dan Tugas Apoteker Sesuai Dengan Kompetensi
Apoteker Indonesia di Apotek menurut APTFI (Asosiasi
Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia)
Kompetensi
Apoteker menurut APTFI (Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi
Indonesia) adalah:
A. Pengelolaan Obat dan
Perbekalan Kesehatan Lainnya
Kompetensi
yang diharapkan adalah Apoteker mampu melaksanakan pengelolaan obat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
B. Pelayanan Obat dan
Perbekalan kesehatan Lainnya
Kompetensi
yang diharapkan adalah Apoteker mampu
memberikan pelayanan obat/untuk penderita
secara profesional dengan jaminan bahwa obat yang diberikan
kepada penderita akan tepat, aman, dan efektif. Termasuk di dalamnya adalah pelayanan obat bebas dan pelayanan obat
dengan resep dokter yang obatnya dibuat langsung
oleh apotek.
C. Pelayanan Konsultasi,
Informasi, dan Edukasi
Kompetensi yang
diharapkan adalah apoteker mampu melaksanakan fungsi pelayanan
konsultasi, informasi dan edukasi yang berkaitan dengan obat dan perbekalan
kesehatan lainnya kepada penderita, tenaga kesehatan lain atau pihak lain yang membutuhkan.
Tujuan
konsultasi obat terhadap pasien adalah (Siregar,
2004) :
a. Menciptakan
hubungan yang baik dengan penderita sehingga mempermudah proses
pengobatan.
b. Mengumpulkan
informasi yang dibutuhkan mengenai sejarah pengobatan penderita.
c. Memberikan
pendidikan pada penderita mengenai cara penggunaan obat yang
benar.
d. Memberi
dukungan dan keyakinan pada penderita mengenai proses pengobatan yang dijalankan.
Edukasi
dan konseling yang dilakukan Apoteker merupakan bagian
dari pharmaceutical care dengan
tujuan untuk meningkatkan hasil terapi. Edukasi terhadap
pasien berhubungan dengan suatu tingkat dari perubahan perilaku pasien.
Kegagalan pengobatan dapat disebabkan banyak faktor, salah satunya adalah kurangnya edukasi yang berkaitan dengan
terapi sampai pada hambatan financial yang
menghalangi pengadaan obat. Tujuan edukasi obat adalah agar pasien akan mengetahui
betul tentang obatnya,meningkatkan kepatuhan pasien, pasien lebih teliti dalam
menggunakan dan menyimpan obat, pasien
mengerti akan obat yang diresepkan dan akhirnya menghasilkan
respon pengobatan yang lebih baik.
D. Pencatatan dan Pelaporan
Kompetensi
yang diharapkan adalah Apoteker mampu melaksanakan pencatatan
dan pelaporan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Apoteker
bertanggung jawab terhadap setiap kegiatan di apotek termasuk pencatatan, administrasi pembelian, penjualan, pelaporan
keuangan dan laporan penggunaan
narkotika/psikotropika (Kepmenkes RI No. 1027/Menkes/SK/IX/2004
tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, Jakarta, 2001).
E. Partisipasi Monitoring
Obat
Kompetensi
yang diharapkan adalah Apoteker mampu berpartisipasi
aktif dalam program monitoring keamanan penggunaan obat.
Apoteker berpartisipasi dalam program monitoring obat terutama
monitoring reaksi obat merugikan (ROM).
F. Partisipasi Promosi
Kesehatan
Kompetensi
yang diharapkan adalah Apoteker mampu berpartisipasi
secara aktif
dalam program kesehatan di masyarakat lingkungannya, terutama yang berkaitan
dengan obat.
G. Fungsi/Tugas Lain (terkait
dengan pengelolaan keuangan, Sumber Daya Manusia)
Kompetensi
yang diharapkan adalah Apoteker mampu melaksanakan tugas dan
fungsi lain sebagai pimpinan di apotek, seperti pengelolaan keuangan yang salah satunya terkait dengan target yang ingin
dicapai apotek, dan sumber daya manusia yang
bertujuan untuk mendukung program yang dilaksanakan di apotek serta
terlaksananya pelayanan yang berkualitas terhadap pasien. Pengembangan apotek
dapat dilakukan dengan tujuan memperluas dunia usaha
serta pelayanan kepada masyarakat