Rumah sakit adalah suatu Fasilitas Pelayanan Kesehatan perorangan
yang menyediakan Rawat Inap dan Rawat Jalan yang memberikan pelayanan kesehatan
jangka pendek dan jangka panjang yang terdiri dari Observasi, Diagnostik,
Terapeutik dan Rehabilitatif untuk orang-orang yang menderita Sakit, Cidera dan
Melahirkan.
BERDASARKAN JENIS
PELAYANAN YANG DIBERIKAN, RUMAH SAKIT DIKATEGORIKAN DALAM 2 KLASIFIKASI YAKNI:
1. RUMAH SAKIT UMUM:
Rumah sakit yang memberikan pelayanan
kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit,
RSU milik pemerintah dibagi dalam 4
tipe/kelas (A, B, C, D)
RUMAH SAKIT TIPE D
adalah rumah sakit umum yang mempunyai
fasilitas dan kemampuan pelayanan medis Dasar
RUMAH SAKIT TIPE C
adalah rumah sakit umum yang mempunyai
fasilitas dan kemampuan pelayanan medis Spesialitik Dasar yang meliputi
spesialis :
–penyakit dalam,
–kesehatan anak,
–kebidanan dan kandungan
–bedah.
RUMAH SAKIT TIPE B
adalah rumah sakit umum yang mempunyai
fasilitas dan kemampuan pelayanan medis sekurang-kurangnya 11 Spesialistik dan
Sub Spesialistik Terbatas.
–Penyakit dalam,
–Kesehatan anak,
–Kebidanan dan penyakit kandungan,
–Bedah,
–Anesthesi,
–THT
–Kulit dan Kelamin,
–Radiologi,
–Pathologi klinik,
–Psikiatri,
–Neurologi,
–Mata,
–Bedah Digestif/Ortopedi
–Kardiologi
RUMAH SAKIT TIPE A
adalah rumah sakit umum yang mempunyai
fasilitas dan kemampuan pelayanan medis Spesialistik Luas dan Sub Spesialistik
Luas.
–Penyakit dalam,
–Kebidanan dan penyakit kandungan,
–Bedah,
–Kesehatan anak,
–Telinga, hidung dan tenggorokan,
–Mata,
–Syaraf,
–Jiwa,
–Kulit dan kelamin,
–Jantung,
–Paru,
–Radiologi,
–Anesthesi,
–Rehabilitasi medis,
–Patologi klinis,
–Patologi anatomi.
–dll
2. RUMAH SAKIT KHUSUS:
Rumah sakit yang memberikan pelayanan
utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin
ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit atau kekhususan lainnya.
Rumah sakit khusus meliputi :
Rumah Sakit Jiwa
Rumah Sakit Kusta
Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA)
Rumah Sakit Bersalin (RSB), dan
Rumah sakit khusus lainnya
BILA DIKATEGORIKAN MENURUT KEPEMILIKAN/PENGELOLANYA, MAKA RUMAH
SAKIT DAPAT DIBAGI MENJADI RUMAH SAKIT PUBLIK DAN RUMAH SAKIT PRIVAT. SECARA
UMUM, KEPEMILIKAN RUMAH SAKIT TERBAGI ATAS :
Rumah Sakit Vertikal (Depkes)
Rumah Sakit Provinsi (Pemda Provinsi)
Rumah Sakit Kabupaten/Kota (Pemda
Kabupaten/Kota)
Rumah Sakit TNI/Polri
Rumah Sakit Departemen Lain/BUMN
Rumah Sakit Swasta